Kabar Terbaru Tenaga Honorer, Batal Dihapus atau Hanya Ditunda? Simak Penjelasan Selengkapnya...

- 20 Oktober 2022, 13:23 WIB
Penghapusan tenaga honorer dibatalkan atau ditunda? Berikut penjelasan selengkapnya...
Penghapusan tenaga honorer dibatalkan atau ditunda? Berikut penjelasan selengkapnya... /Humas Kominfo/dharmasrayakab.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Selain diisi oleh ASN, instansi pemerintah pusat dan daerah juga banyak mempekerjakan tenaga honorer di berbagai bidang.

Kabar penghapusan honorer tentu membuat para honorer risau. Hal tersebut tentunya bukan kabar burung belaka. Aturan honorer akan dihapus pada tahun 2023 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Disebutkan bahwa lima tahun mendatang sejak PP tersebut diundangkan atau tepatnya pada tahun 2023, status kepegawaian hanya akan ada PNS dan PPPK tanpa honorer.

Meski begitu, pemerintah masih bisa mengubah atau merevisi aturan penghapusan honorer jika situasi belum memungkinkan.

Baca Juga: Arahan Nunuk Suryani untuk Guru Lulus PG 2021 yang Belum Dapat Penempatan, Bisa Jadi ASN 2022 dengan Catatan..

Senada dengan hal tersebut, belum lama tersiar kabar bahwa penghapusan honorer tahun 2023 akan dibatalkan. Namun, apakah penghapusan honorer batal atau hanya ditunda?

Sebelumnya perlu diketahui, pemerintah saat ini sedang melakukan pendataan non ASN pada tenaga honorer di instansi pusat dan daerah yang memenuhi ketentuan. Pendataan yang kini masuk tahap prafinalisasi bukan untuk mengangkat honorer secara langsung menjadi ASN.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menekankan bahwa pendataan dilakukan untuk mengetahui jumlah tenaga honorer yang aktif agar bisa merancang roadmap penyelesaian.

Baca Juga: Buat Terpukau, Lucunya Jinyoung Aegyo di Fan Meeting Kim Go Eun dengan Berlutut dan Nyatakan Cinta

Sekitar 2 juta honorer telah masuk pendataan non ASN dan beberapa di antaranya perlu divalidasi ulang sebab tidak sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran Menteri PANRB.

Berdasarkan pernyataan Pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, sangat sulit menyelesaikan masalah honorer hingga November 2023.

Menurut Bima, butuh waktu yang cukup untuk mencari solusi penyelesaian masalah honorer di Indonesia.

Maka dari itu, berangkat dari kehati-hatian dalam menyelesaikan masalah honorer, BKN akan mengusulkan revisi atau penyesuaian Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Baca Juga: Deretan Kebijakan Antisipatif Kemenkes dalam Cegah Gangguan Ginjal Anak yang Wajib Diperhatikan, Tidak Hanya O

Usulan BKN yakni tenggat waktu penghapusan honore ryang rencananya tanggal 28 November 2023, diubah menjadi 3 hingga 4 tahun ke depan.

Sutan Riska Tuanku Kerajaan selaku Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyambut baik keputusan penundaan penghapusan tenaga honorer tersebut.

"Alhamdulillah, berarti masukan-masukan yang kita berikan dalam berbagai kesempatan kepada sejumlah kementerian dan lembaga diterima dengan baik", ujar Sutan yang juga merupakan Bupati Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat, pada Jumat, 30 September 2022 dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman resmi Pemkab Dharmasraya.

Sutan berujar, Apkasi sebelumnya telah berkomunikasi dengan sejumlah lembaga dan kementerian untuk menemukan solusi dari masalah penghapusan honorer di tahun 2023.

Baca Juga: Link Resmi Regulasi Baru Sertifikasi Guru, Mulai Berlaku Tahun 2022

"Salah satu usul yang mengemuka dari Apkasi memang tunda dahulu penghapusan (tenaga honorer) ini sampai pemerintah daerah benar-benar siap untuk melaksanakannya", tambahnya.

Terkait aturan penghapusan honorer dari pemerintah pusat, Sutan mengaku pada dasarnya siap menerima apapun yang diputuskan.

Meski begitu, adanya masalah yang ditemui di pemerintah daerah membuat Sutan meminta kebijakan penghapusan dimatangkan terlebih dahulu hingga beberapa tahun ke depan.

"Dari yang kami dengar, Badan Kepegawaian Negara butuh waktu sampai empat tahun untuk menyelesaikan masalah ini,” pungkas ketua umum Apkasi tersebut.

Baca Juga: Resmi, Juknis Baru Aturan Sertifikasi Guru untuk Dapatkan Sertifikat Pendidik, Berikut Syarat dan Linknya

“Oleh karena itu kami berikan dukungan kepada pemerintah pusat untuk merumuskan kebijakan yang berkeadilan dan solutif dalam rentang waktu itu", tambahnya lagi.

Dengan ini dapat disimpulkan, tenaga honorer kemungkinan batal dihapus pada tahun 2023 melainkan akan ditunda hingga 3-4 tahun ke depan. Masyarakat diharapkan menunggu informasi selanjutnya dari pemerintah.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Pemkab Dharmasraya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x