BERITASOLORAYA.com - Sertifikat Pendidik atau serdik didapatkan oleh guru dengan mengikuti program sertifikasi guru.
Sertifikasi guru menjadi salah satu syarat untuk memperoleh tunjangan sertifikasi, sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022.
Adapun proses sertifikasi guru sebagaimana yang ditetapkan oleh Pemerintah harus melalui seleksi program Pendidikan Profesi Guru.
Pada bulan September lalu, Kemdikbud menetapkan aturan baru program profesi guru melalui juknis yang telah tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.
Juknis yang dimaksud telah, ditetapkan pada tanggal 26 September 2022 dan pengundangannya dilakukan pada tanggal 28 September 2022.
Disebutkan pada Pasal 3 dalam juknis Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 bahwa sertifikasi pendidik bagi Guru Dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG Dalam Jabatan.
Baca Juga: Lirik Lagu Gerhana Dalam Cinta oleh Farel Prayoga feat Dini Kurnia, Trending di YouTube Music
Selain itu, dalam Pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa Guru Dalam Jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 merupakan Guru Dalam Jabatan yang diangkat hingga dengan tahun 2025.