Terbaru, Simak Penjelasan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2023, Resmi dari Pemerintah, Berapa di Daerahmu?

- 13 November 2022, 16:55 WIB
Ilustrasi. Simak Penjelasan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2023, Resmi dari Pemerintah.
Ilustrasi. Simak Penjelasan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2023, Resmi dari Pemerintah. /antara/ Sigid Kurniawan

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah resmi akan mengumumkan kejelasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Informasi mengenai UMP ini bisa diketahui oleh seluruh kaum pekerja tepatnya pada tanggal 21 November 2022 mendatang.

Hal itu karena memang Pemerintah akan mengumumkan kejelasan UMP untuk 2023 pada bulan November ini.

Baca Juga: Ada Bantuan dari Kemdikbud untuk Jenjang SMP tapi Bukan Uang, Sudah Sampai di Sekolah Anda?

Sebagaimana yang ditetapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang menjelaskan terkait Pengupahan.

UMP merupakan batasan upah minimum pekerja yang berlaku di seluruh wilayah dalam satu provinsi.

Nominal UMP ditetapkan oleh Gubernur dan UMP 2023 nantinya akan dijadikan standar besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Baca Juga: Top 10 Peringkat Reputasi Brand Girl Grup K-Pop Bulan November, No 2 Paling Nggak Disangka!

UMP pada tiap-tiap daerah berbeda lantaran menyesuaikan kondisi ekonomi di masing-masing wilayah, dan dasarnya adalah kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Upah Minimum Provinsi (UMP) diharap akan menjadi kabar bahagia untuk seluruh pekerja, mengingat ada dua hal yang sangat dinantikan, yaitu kenaikan UMP dan UMK.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo bahwa para pekerja di Jawa Tengah menantikan informasi terbaru dari UMP ini.

Baca Juga: Imbauan Kemdikbud untuk Jenjang SD, SMP, SMA, SMK Soal Hal Ini, Gelombang Pertama 14 November 2022, Segera!

Sebab menurut keterangan Ganjar Pranowo, bahwa UMP Jawa Tengah ternyata masih tergolong rendah dari beberapa provinsi lain di Pulau Jawa.

Sehingga Gubernur Jawa Tengah masih membuka ruang diskusi dengan berbagai kalangan masyarakat untuk menetapkan UMP 2023 ini.

Salah satunya yaitu mengajak perwakilan pengusaha dan buruh untuk berdiskusi menetapkan UMP dan UMK tahun 2023 ini.

Baca Juga: Gaji PPPK Bisa Lebih Tinggi Dari UMP Jakarta, Golongan Apa?

Melalui diskusi yang digelar pada hari Kamis, 10 November 2022, Ganjar Pranowo mendatangkan perwakian LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Jawa Tengah.

“Minimal secara konseptual saya usulkan, UMP naik sekian di pusat dan diberikan catatan ini bisa diberlakukan kepada perusahaan dalam hal perusahaan yang seperti ini maka wajib mengikuti,” kata Ganjar Pranowo.

Gubernur Jawa Tengah itu juga menjelaskan bahwa pihaknya lebih setuju dengan kebijakan upah sektoral sehingga penetapan upah bisa mengikuti kondisi masing-masing industri.

Baca Juga: Kemdikbud Beri Jalan Mulus Jadi Pegawai PPPK Bagi Guru Honorer Kategori Ini, Apakah Anda Salah Satunya?

Gubernur Ganjar Pranowo secara pribadi juga masih membuka ruang diskusi untuk menampung masukan mengenai UMP dan UMK sebelum akhirnya ditetapkan oleh Pemerintah.

“Saya titipkan untuk diskusi lagi untuk mendekatkan formula-formula yang ada sehingga kondisi ini menjadi catatan sosiologis di Jawa Tengah yang merepresentasikan keputusan untuk diusulkan ke pusat,” ujar Ganjar.

Jika menilik pada data UMP pada tahun 2022, maka UMP Jawa Tengah masih tergolong rendah di Pulau Jawa.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 Ditutup Hari Ini 13 November, Cek Kapan Hasil Seleksi Administrasi Diumumkan!

Tercatat, UMP Jawa Tengah tahun 2022 adalah sebesar Rp1.812.935. Jumlah tersebut masih berada di bawah DI Yogyakarta dengan UMP Rp1.840.915.

Di bawah DI Yogyakarta, ada provinsi Jawa Barat dengan UMP Rp1.841.487, kemudian Jawa Timur dengan 1.891.567.

Selanjutnya untuk UMP Banten tercatat Rp2.501.203 dan UMP tertinggi di Pulau jawa tentu saja ibukota DKI Jakarta dengan Rp4.453.935.

Baca Juga: BLINK Indonesia Bersiap, Promotor Sudah Umumkan Daftar Harga Tiket Konser BLACKPINK di GBK, Catat Nominalnya!

Berdasarkan hal tersebut, maka harapannya Pemerintah akan memberikan keputusan terbaik dalam menetapkan UMP 2023 ini. Semoga.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: ANTARA JDIH BPK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x