Pengumuman, Siapkan Syarat untuk Pencairan Dana BOS Kemenag Tahap 2, Total 69,376 Miliar untuk Pesantren

- 15 November 2022, 17:15 WIB
Ilustrasi. Dana BOS tahap 2 tahun 2022 untuk pesantren siap disalurkan oleh Kemenag./Pixabay/EmAji /
Ilustrasi. Dana BOS tahap 2 tahun 2022 untuk pesantren siap disalurkan oleh Kemenag./Pixabay/EmAji / /

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Agama (Kemenag) resmi memberikan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk tahap 2 di tahun 2022 ini.

Dana BOS yang dimaksud adalah untuk diberikan kepada seluruh Pesantren yang ada di bawah naungan Kemenag, dan nantinya akan disalurkan melalui bank penyalur.

Bahkan, menurut keterangan Kemenag bahwa dana BOS ini sudah ada di rekening bank penyalur dan siap diberikan kepada penerima.

Baca Juga: Masih Bingung Soal Seragam Sekolah? Ini Aturan Resminya dari Kemdikbud untuk Seluruh Jenjang

Nominal secara keseluruhan atau total dana BOS yang diberikan oleh Kemenag adalah sejumlah 69,376 Miliar untuk pesantren.

Sebagaimana informasi yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemenag, bahwa ada informasi penting mengenai dana BOS tahap 2 ini.

Dana BOS akan diberikan kepada Pesantren dengan jumlah 2.553 di bawah naungan Kemenag. Hal itu sejalan dengan data yang dipaparkan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Waryono, pada 14 November 2022 lalu.

Baca Juga: Jadwal Piala Dunia Qatar 2022 Secara Lengkap, Mulai 20 November 2022

 “Total ada Rp69.376.900.000 yang akan dicairkan kepada 2.553 satuan pendidikan Pesantren,” ujar Waryono.

Total dana itu diberikan kepada beberapa segmen, seperti dijelaskan Kemenag berikut:

  • Sejumlah 3.738.600.000 untuk BOS 350 satuan pendidikan pada pesantren jenjang Ula (setara Madrasah Ibtidaiyah/MI).
  • Sejumlah Rp22.547.800.000 untuk BOS 1.323 satuan pendidikan pada pesantren jenjang Wustha (setara Madrasah Tsanawiyah/MTs).
  • Sejumlah Rp43.090.500.000 untuk BOS 880 satuan pendidikan pada pesantren jenjang ‘Ulya (setara Madrasah Aliyah/MA).

Baca Juga: Resmi, Jadwal Pelaksanaan UKIN atau Uji Kinerja PPG Prajabatan Tahun 2022.

Dana BOS yang diberikan oleh Kemenag ini merupakan nominal yang cukup besar, untuk itu diharapkan bisa digunakan dengan baik dan bermanfaat.

“Saya minta pesantren penerima benar-benar memaksimalkan dana BOS pesantren ini secara cepat dan dimanfaatkan secara tepat sesuai petunjuk teknis bantuan,” kata Waryono.

Kemenag juga menjelaskan agar dana BOS tahap 2 bisa digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan tanggung jawab masing-masing pesantren.

Baca Juga: Diumumkan Besok, Begini Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi Bagi Pelamar Guru ASN PPPK 2022

Waryono juga menambahkan bahwa kedepannya masing-masing Pesantren yang menerima dana BOS bisa memaksimalkan penggunannya secara tepat sesuai jenisnya.

Bahkan menurut penjelasan Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada Direktorat PD Pontren bahwa dana BOS Tahap II ini hanya dapat mengcover sejumlah 106.758 santri.

Lebih lanjut, bagi Pesantren yang menerima dana BOS tahap 2 tahun 2022 juga harus menyiapkan beberapa hal sebagai syarat pencairan.

Baca Juga: Volodymyr Zelenskyy Sebut Perang Segera Berakhir, Begini Pernyataan Lengkapnya

Diantaranya pihak Pesantren diharuskan membawa tanda bukti upload persyaratan pencairan BOS 2022 ke bank yang telah ditentukan.

Beberapa syarat lain yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

1. Santri tingkat Ula sebanyak total 8.308 santri.

2. Santri tingkat Wustha sebanyak total 40.996 santri.

3. Santri tingkat ‘Ulya sebanyak total 57.454 santri.

Jumlah tersebut sangat jauh dibandingkan dengan data santri yang tercantum dalam EMS, sebagaimana yang dituturkan oleh Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada Direktorat PD Pontren.

Baca Juga: Agensi Berikan Pernyataan Resmi Tentang Taeyeon SNSD yang Positif Covid-19. Ternyata Begini Kronologinya

Sehingga penentuan penerima dana BOS 2022 ini hendaknya dilakukan secar optimal agar bisa mengcover para santri.

“Ke depan, perlu perhatian dari semua pihak terkait agar dana BOS Pesantren dapat mengcover semua santri,” ujar Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada Direktorat PD Pontren.

Itulah informasi menganai BOS 2022 untuk Pesantren dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: kemenag.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah