Upah Minimum 2023 Naik, Bagaimana dengan Gaji Pegawai PPPK?

- 19 November 2022, 19:48 WIB
Ilustrasi upah minimum naik pada 2023, bagaimana dengan gaji PPPK?
Ilustrasi upah minimum naik pada 2023, bagaimana dengan gaji PPPK? /Antara/ Sigid Kurniawan/

BERITASOLORAYA.com – Dikonfirmasi langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bahwa upah minimum di tahun 2023 akan lebih tinggi dibanding tahun 2022.

Penyesuaian upah minimum berdasarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022, tidak boleh lebih dari 10 persen.

Jika upah minimum tahun 2023 lebih tinggi dari tahun 2022 atau dapat dikatakan naik, lantas, bagaimana dengan gaji pegawai PPPK?

Perlu diketahui, aturan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai PPPK merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Baca Juga: Kemdikbud Umumkan Jumlah Guru yang Dipastikan Jadi PPPK, Ternyata Kategori Ini

Sebelum adanya peraturan terbaru, pemberian gaji dan tunjangan bagi pegawai PPPK akan mengacu pada PP No 98/2020 tersebut.

Setidaknya ada 17 golongan pegawai PPPK di mana semakin tinggi golongan, akan semakin besar gaji yang didapatkan.

Disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2), PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai peraturan perundang-undangan diberikan gaji yang besarannya didasarkan pada golongan dan masa kerja.

Baca Juga: Lirik Lagu Daydreamin’ Oleh Ariana Grande, Bayangan yang Tak Pernah Hilang

Artinya, tidak semua pegawai PPPK memiliki besaran gaji dan tunjangan yang sama. Masa kerja pegawai PPPK pun ikut berpengaruh terhadap pemberian gaji ini.

Adapun gaji yang akan diberikan dari dana APBN dan APBD tersebut belum dikenakan potongan pajak penghasilan.

Pegawai PPPK juga bisa mendapatkan kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa sesuai peraturan.

Baca Juga: Lirik Lagu Youth oleh Troye Sivan, Masa Muda yang Anda Habiskan Bersama Satu Orang

Untuk besaran gaji PPPK berdasarkan golongan, berikut ini rinciannya:

  • Golongan 1 mulai dari Rp1.794.900 sampai Rp2.686.200
  • Golongan 2 mulai dari Rp1.960.200 sampai Rp2.843.900
  • Golongan 3 mulai dari Rp2.043.200 sampai Rp2.964.200
  • Golongan 4 mulai dari Rp2.129.500 sampai Rp3.089.600
  • Golongan 5 mulai dari Rp2.325.600 sampai Rp3.879.700
  • Golongan 6 mulai dari Rp2.539.700 sampai Rp4.043.800
  • Golongan 7 mulai dari Rp2.647.200 sampai Rp4.214.900
  • Golongan 8 mulai dari Rp2.759.100 sampai Rp4.393.100
  • Golongan 9 mulai dari Rp2.966.500 sampai Rp4.872.000
  • Golongan 10 mulai dari Rp3.091.900 sampai Rp5.078.000
  • Golongan 11 mulai dari Rp3.222.700 sampai Rp5.292.800
  • Golongan 12 mulai dari Rp3.359.000 sampai Rp5.516.800
  • Golongan 13 mulai dari Rp3.501.100 sampai Rp5.750.100
  • Golongan 14 mulai dari Rp3.649.200 sampai Rp5.993.300
  • Golongan 15 mulai dari Rp3.803.500 sampai Rp6.246.900
  • Golongan 16 mulai dari Rp3.964.500 sampai Rp6.511.100
  • Golongan 17 mulai dari Rp4.132.200 sampai Rp6.786.500

Baca Juga: Mengenal Provinsi Papua Barat Daya. Privinsi yang Baru Saja Disahkan

Selain mendapatkan gaji sesuai golongannya masing-masing, PPPK juga akan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansinya bekerja.

Adapun tunjangan PPPK sendiri jumlahnya lebih dari satu. Tunjangan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional

Baca Juga: Lirik Lagu It’s You Oleh Sezairi Sezali, Hanya Padamu Sebuah Cinta Berawal

5. Tunjangan lainnya.

Gaji dan tunjangan yang didapatkan PPPK di instansi pusat dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Sementara gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 berlaku hingga diturunkan peraturan terbaru.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: ANTARA Peraturan Presiden Republik Indonesia No 98 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x