BERITASOLORAYA.com- Bagi PNS terdapat info penting terkait besaran gaji PNS yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Adanya besaran gaji untuk PNS dari APBN tahun 2023 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1977 mengenai peraturan gaji PNS.
Peraturan mengenai besaran gaji PNS dari APBN tersebut masih berlaku untuk di tahun 2023 ini.
Lebih lanjut besaran gaji PNS setelah pidato Nota Keuangan tahun 2023 untuk postur anggaran APBN tahun 2023.
Baca Juga: Dimulai Besok, P2 dan P3 PPPK Guru Wajib Tahu Agenda 29 November 2022
Presiden Jokowi menyampaikan bahwa untuk APBN tahun 2023 hanya berfokus pada lima garis besar penganggaran.
Untuk yang pertama adalah transfer ke daerah, kemudian untuk anggaran kesehatan, anggaran pendidikan, anggaran perlindungan jaminan sosial, dan anggaran untuk infrastruktur.
Sebab ada lima, untuk gaji PNS tahun 2023 masih menggunakan aturan Perpres nomor 15 tahun 2019.
Di mana untuk PP tersebut merupakan perubahan kedelapan belas dari PP di tahun 1977 lalu.