Besaran Gaji untuk PNS Semua Gol Tahun 2023 Sudah Ditetapkan Pemerintah, Intip Besarannya...

- 28 November 2022, 13:58 WIB
Ilustrasi Besaran Gaji untuk PNS Semua Gol Tahun 2023 Sudah Ditetapkan Pemerintah, Intip Besarannya
Ilustrasi Besaran Gaji untuk PNS Semua Gol Tahun 2023 Sudah Ditetapkan Pemerintah, Intip Besarannya /Pexels/Karolina Grabowska

Baca Juga: Kelulusan Seleksi Kesesuaian Observasi atau Verifikasi PPPK 2022 JF Guru Ditentukan dengan 4 Hal ini

Dalam hal ini, Anda perlu mengetahui perubahan yang ada di PP nomor 15 tahun 2019, adalah sebagai berikut:

  1. Gaji pokok PNS 2022 berdasarkan PP nomor 15 tahun 2019

- Golongan 1a, rentang gaji Rp1.560.800 – Rp2.335.800.

- Golongan 1b, rentang gaji Rp1.704.500 – Rp2.472.900.

- Golongan 1c, rentang gaji Rp1.776.600 – Rp2.686.500.

- Golongan IIa, rentang gaji Rp2.022.200 – Rp3.373.600.

- Golongan IIb, rentang gaji Rp2.208.400 – Rp3.516.300.

Baca Juga: Waduh, Kepala BKN Sebut 7 Tenaga Honorer Kategori Berikut Ini Akan Dihapus dari Database Pendataan

- Golongan IIc, rentang gaji Rp2.301.800 – Rp3.665.000.

- Golongan IId, rentang gaji Rp2.399.200 – Rp3.820.000.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x