Besaran Gaji untuk PNS Semua Gol Tahun 2023 Sudah Ditetapkan Pemerintah, Intip Besarannya...

- 28 November 2022, 13:58 WIB
Ilustrasi Besaran Gaji untuk PNS Semua Gol Tahun 2023 Sudah Ditetapkan Pemerintah, Intip Besarannya
Ilustrasi Besaran Gaji untuk PNS Semua Gol Tahun 2023 Sudah Ditetapkan Pemerintah, Intip Besarannya /Pexels/Karolina Grabowska

BERITASOLORAYA.com- Bagi PNS terdapat info penting terkait besaran gaji PNS yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Adanya besaran gaji untuk PNS dari APBN tahun 2023 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1977 mengenai peraturan gaji PNS.

Peraturan mengenai besaran gaji PNS dari APBN tersebut masih berlaku untuk di tahun 2023 ini.

Lebih lanjut besaran gaji PNS setelah pidato Nota Keuangan tahun 2023 untuk postur anggaran APBN tahun 2023.

Baca Juga: Dimulai Besok, P2 dan P3 PPPK Guru Wajib Tahu Agenda 29 November 2022

Presiden Jokowi menyampaikan bahwa untuk APBN tahun 2023 hanya berfokus pada lima garis besar penganggaran.

Untuk yang pertama adalah transfer ke daerah, kemudian untuk anggaran kesehatan, anggaran pendidikan, anggaran perlindungan jaminan sosial, dan anggaran untuk infrastruktur.

Sebab ada lima, untuk gaji PNS tahun 2023 masih menggunakan aturan Perpres nomor 15 tahun 2019.

Di mana untuk PP tersebut merupakan perubahan kedelapan belas dari PP di tahun 1977 lalu.

Baca Juga: Kelulusan Seleksi Kesesuaian Observasi atau Verifikasi PPPK 2022 JF Guru Ditentukan dengan 4 Hal ini

Dalam hal ini, Anda perlu mengetahui perubahan yang ada di PP nomor 15 tahun 2019, adalah sebagai berikut:

  1. Gaji pokok PNS 2022 berdasarkan PP nomor 15 tahun 2019

- Golongan 1a, rentang gaji Rp1.560.800 – Rp2.335.800.

- Golongan 1b, rentang gaji Rp1.704.500 – Rp2.472.900.

- Golongan 1c, rentang gaji Rp1.776.600 – Rp2.686.500.

- Golongan IIa, rentang gaji Rp2.022.200 – Rp3.373.600.

- Golongan IIb, rentang gaji Rp2.208.400 – Rp3.516.300.

Baca Juga: Waduh, Kepala BKN Sebut 7 Tenaga Honorer Kategori Berikut Ini Akan Dihapus dari Database Pendataan

- Golongan IIc, rentang gaji Rp2.301.800 – Rp3.665.000.

- Golongan IId, rentang gaji Rp2.399.200 – Rp3.820.000.

- Golongan IIIa, rentang gaji Rp2.579.400 – Rp4.236.400.

- Golongan IIIb, rentang gaji Rp2.688.500 – Rp4.415.600.

- Golongan IIId, rentang gaji Rp2.920.800 – Rp4.797.000.

- Golongan IVa, rentang gaji Rp3.044.300 – Rp5.000.000.

Baca Juga: Guru dan Kepala Sekolah Bisa Dapat Manfaat Besar jika Ikuti Dua Program Ini, Resmi dari Kemdikbud, Cek Segera!

- Golongan IVb, rentang gaji Rp3.173.100 – Rp5.211.500.

- Golongan IVc, rentang gaji Rp3.307.300 – Rp5.431.900.

- Golongan IVd, rentang gaji Rp3.447.200 – Rp5.661.700.

- Golongan IVe, rentang gaji Rp3.593.100 – Rp5.901.200.

Itulah gaji pokok PNS berdasarkan PP nomor 15 tahun 2019 yang masih berlaku hingga tahun 2023.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x