Materai Elektronik Tidak Berlaku Lagi di Dokumen PPPK? Begini Penawaran Solusi dari BKN

- 4 Desember 2022, 21:02 WIB
Ilustrasi materai elektronik untuk dokumen PPPK yang tidak lagi diwajibkan
Ilustrasi materai elektronik untuk dokumen PPPK yang tidak lagi diwajibkan /website Humas Ditjen Pajak /website Humas Ditjen Pajak

Baca Juga: Peserta PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Cek Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi CAT, Bagaimana Caranya?

1. BKN telah memberlakukan kembali materai fisik yang biasanya digunakan.

Materai fisik tersebut wajib dicantumkan dalam setiap unggahan dokumen pendaftaran para pelamar PPPK.

2. Setiap materai fisik atau materai tempel hanya berlaku bagi satu dokumen saja.

Jadi apabila Anda menggunakan satu materai pada dua atau lebih dokumen maka dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

3. Khusus bagi pelamar PPPK yang sudah berhasil melakukan pendaftaran menggunakan materai elektronik atau e-materai dapat mengikuti proses seleksi ke tahap selanjutnya.

4. Sementara bagi pelamar PPPK yang masih menghadapi kendala akibat penggunaan materai elektronik.

Bisa menggunakan materai fisik atau materai tempel pada setiap dokumen persyaratan.

5. BKN telah memutuskan bahwa penggunaan materai elektronik pada PPPK kali ini atau pada SSCASN BKN bersifat tidak wajib.

Baca Juga: Info PPPK Tenaga Kesehatan, Wajib Perhatikan Hal Ini Sebelum Ikut Seleksi Kompetensi CAT 2 Hari Lagi

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x