Materai Elektronik Tidak Berlaku Lagi di Dokumen PPPK? Begini Penawaran Solusi dari BKN

- 4 Desember 2022, 21:02 WIB
Ilustrasi materai elektronik untuk dokumen PPPK yang tidak lagi diwajibkan
Ilustrasi materai elektronik untuk dokumen PPPK yang tidak lagi diwajibkan /website Humas Ditjen Pajak /website Humas Ditjen Pajak

Telah tersedia fitur stamping pada akun SSCASN sudah dinonaktifkan oleh BKN.

Adapun bagi peserta pelamar PPPK 2022 ini yang menghadapi kendala akibat materai elektronik tersebut dalam meminta pengembalian dana.

Refund atau pengendalian dana baik berupa kuota maupun kendala berkaitan dengan materai elektronik dapat menghubungi Helpdesk Perum Peruri.

Demikian solusi yang ditawarkan oleh BKN terkait kendala pemberkasan akibat materai elektronik tersebut.

Baca Juga: Sejahterakan Guru, Tunjangan Profesi Tak Perlu Sertifikasi Dulu? Simak Penjelasan Nadiem

Terlepas dari kendala tersebut, diharapkan perbaikan terhadap materai elektronik segera teratasi agar proses pemberkasan pendaftaran pada lowongan pekerjaan dapat dimudahkan.

Diketahui bahwa saat ini proses seleksi PPPK telah memasuki tahap CAT PPPK Kesehatan sehingga perlu persiapan yang lebih matang bagi para peserta.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x