BERITASOLORAYA.com – Pegawai pemerintah dalam hal ini ASN PNS memiliki aturan dan disiplin kerja yang telah ditetapkan.
Jika aturan disiplin PNS dilanggar, siap-siap akan ada sanksi mulai dari pemotongan tunjangan kinerja hingga berakhir dengan pemecatan.
Pegawai PNS yang tidak ingin ada pemotongan tunjangan, dipecat, atau diberi sanksi lain, hindari hal-hal yang dapat melanggar aturan dan disiplin kerja.
Adapun disiplin pegawai PNS telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan perlu dipahami seluruh pegawai PNS maupun calon PNS.
Baca Juga: Program Pangan Bersubsidi bagi Warga DKI Diperpanjang, Simak Lokasinya untuk Wilayah Jakarta Timur
Setidaknya ada 14 larangan yang tidak boleh dilakukan PNS yang dirinci dalam artikel ini selengkapnya.
Berikut ini 14 larangan bagi PNS jika tidak ingin diberi sanksi potong tunjangan hingga dipecat:
1. Menyalahgunakan wewenang;
2. Menjadi perantara untuk memperoleh keuntungan diri pribadi dan/atau pihak lain dengan memakai kewenangan pihak lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dalam jabatan;
3. Bekerja atau menjadi pegawai untuk negara lain;
4. Bekerja/terikat kerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa ada izin atau tidak ada penugasan dari PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian);
5. Bekerja pada konsultan asing, perusahaan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing. Hal ini dikecualikan jika ditugaskan oleh PPK;
6. Menjual, memiliki, membeli, menyewakan, menggadaikan, atau meminjamkan barang milik negara secara tidak sah. Barang yang dimaksud dapat berupa barang bergerak atau tidak bergerak, surat berharga milik negara, atau dokumen;
Baca Juga: Pada Pemilu 2024, ASN yang Begini akan Dapat Sanksi
7. Melakukan pungutan di luar ketentuan;
8. Berkegiatan yang dapat merugikan negara;
9. Bertindak tidak sesuai atau sewenang-wenang pada bawahan;
10. Menjadi penghalang keberlangsungan tugas kedinasan;
11. Mendapatkan/menerima hadiah yang ada hubungannya dengan pekerjaan dan/atau jabatan;
12. Meminta hal/sesuatu yang ada hubungannya dengan jabatan;
13. Bertindak merugikan yang bisa berakibat pada kerugian pihak yang dilayani;
14. Memberi dukungan kepada calon Predien/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dengan cara:
Baca Juga: Serba-serbi Penilaian Kesesuaian Pelamar P2 dan P3 PPPK: Hasil Observasi Hingga Kelulusan Seleksi
- Mengikuti kampanye
- Tergabung sebagai peserta kampanye dengan memakai atribut partai atau atribut PNS
- Menjadi peserta kampanye yang mengerahkan PNS lain
- Menjadi peserta kampanye dan menggunakan fasilitas milik negara
- Membuat keputusan atau tindakan yang merugikan atau menguntungkan pasangan calon kampanye sebelum, selama dan sesudah masa kampanye
- Mengadakan kegiatan yang mencerminkan keberpihakan terhadap pasangan calon pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Meliputi ajakan, seruan, pertemuan, himbauan, pemberian barang kepada PNS yang ada dalam unit kerjanya, masyarakat, dan anggota keluarga
- Memberi surat dukungan serta fotokopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk
Jika pegawai PNS melakukan hal-hal yang dilanggar seperti di atas, akan menerima sanksi mulai dari ringan hingga berat, sesuai pelanggaran yang dilakukan.***