Menteri PANRB Beri Kebijakan Ini untuk Seluruh Jabatan Fungsional ASN, Resmi Hasil Rapat Lanjutan, SIMAK!

- 7 Desember 2022, 11:09 WIB
Rapat lanjutan Kementerian PANRB bersama dengan Kemendikbud Ristek dan Kementerian Kesehatan, juga dari BKN dan LAN.
Rapat lanjutan Kementerian PANRB bersama dengan Kemendikbud Ristek dan Kementerian Kesehatan, juga dari BKN dan LAN. /Tangkap layar menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – Menteri PANRB berikan informasi penting kepada seluruh jabatan fungsional ASN di Indonesia.

Informasi tersebut berdasarkan pada hasil rapat lanjutan rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Jabatan Fungsional ASN.

Rapat lanjutan tersebut digelar secara virtual dan juga diikuti oleh perwakilan Kemendikbud Ristek dan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Awas, Skema Pemberhentian Tenaga Honorer Atau Non ASN 2023 Akan Berdampak Besar, Menpan RB Punya Solusi Lain

Rapat lanjutan rancangan Peraturan Menpanrb tersebut digelar pada Selasa, 6 Desember 2022 dan dipimpin oleh Sekretaris Kementerian PANRB, Rini Widyantini.

Pada waktu sebelumnya, BKN dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyampaikan beberapa masukan terkait Peraturan Menteri PANRB.

Bahkan Kementerian PANRB juga menerima masukan dari Kemendikbud Ristek dan Kementerian Kesehatan untuk menyempurnakan PermenPANRB tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS.

Baca Juga: Wah! Ada 662.919 Kebutuhan Guru PPPK 2023, Sinyal Kuat Semua Honorer Bisa Diangkat ASN PPPK Tahun Depan

PermenPANRB tersebut dengan nomor 13/2019 dan mengulas terkait jabatan fungsional ASN di wilayah Indonesia.

Pada pasal 5 PermenPANRB tersebut dijelaskan bahwa kategori Jabatan Fungsional terdiri atas Jabatan Fungsional keahlian Jabatan Fungsional keterampilan.

Sementara penetapan Jabatan Fungsional dalam suatu unit organisasi Instansi Pemerintah dilaksanakan berdasarkan kesesuaian antara tugas dan fungsi organisasi dengan tugas Jabatan Fungsional.

Baca Juga: Target Utama Kemenag untuk Seluruh Guru yang Ikut PPG Prajabatan Madrasah: Kami Selalu Berupaya untuk...

Penetapan Jabatan Fungsional meliputi pengusulan Jabatan Fungsional baru, dan/atau perubahan Jabatan Fungsional yang sudah ditetapkan oleh Menteri.

Dalam pasal 14 juga disebutkan bahwa penetapan Jabatan Fungsional berdasarkan pada usulan dari pimpinan Instansi Pemerintah kepada Menteri.

Namun, jika dalam hal diperlukan, Menteri dapat menetapkan Jabatan Fungsional tanpa usulan dari pimpinan Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Kabar Gembira Menpan RB, Seluruh Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN Asalkan Negara...

Pada rapat lanjutan secara virtual tersebut dihadiri juga oleh beberapa delegasi dari Kementerian PANRB yaitu Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur dan beberapa delegasi lainnya.

Sementara dari BKN, yang hadir ialah Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah dan beberapa delegasi lainnya.

Sedangkan dari perwakilan LAN yang menghadiri rapat ini adalah Sekretaris Utama LAN Reni Suzana dan juga beberapa delegasi lainnya.

Baca Juga: Jelang Pengisian E-Rapor, Guru dan Operator Harus Lakukan Hal Ini Dulu, Kaitan dengan Dapodik, Kalau Tidak...

Itulah informasi resmi dari Kementerian PANRB dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah