Sedangkan pada UU No 9 tahun 1998, apabila demontrasi tanpa izin akan cukup dikenakan dengan tindakan administrasi pembubaran.
Dikatakan bisa jadi demontrasi yang dilakukan adalah tindakan yang spontan sebagai bentuk kekecewaan kinerja pemerintah.
Itulah beberapa pasal yang kontroversial yang dikutip dari BEMU UMM, bagaimana menurutmu?***