RKUHP Resmi Disahkan, Berikut Deretan Pasal yang Kontroversial. Tidak Masuk Akal?

- 7 Desember 2022, 15:50 WIB
RKUHP Resmi Disahkan, Berikut Pasal-pasal yang Dianggap Kontroversial
RKUHP Resmi Disahkan, Berikut Pasal-pasal yang Dianggap Kontroversial /Pixabay/succo

BERITASOLORAYA.com - RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukup Pidana) dikatakan menjadi hal yang sangat krusial untuk menjadi Undang-Undang Perbaikan.

Secara resmi, DPR RI menjadikan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna terbaru pada 6 Desember 2022.

RKUHP kali ini banyak mengandung pasal-pasal yang kontroversial yang membuat jalan pengesahan RKUHP memunculkan banyak argumen.

Bahkan, terdapat pasal-pasal KUHP yang dikatakan memiliki ketidakpastian, sebagaimana yang diungkap oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Baca Juga: Bom Bunuh Diri di Markas Polsek Astana Anyar – 1 Anggota Kepolisian Meninggal, Bagaimana Kronologinya?

Berikut deretan pasal RKUHP yang dikatakan kontroversial, sesuai yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman BEMU UMM.

1. Pasal 218 RKUHP

“Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

Pasal yang kontroversial ini mengatur mengenai penyampaian kritik kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Berita Baik dari Kemenkeu tentang Tunjangan Guru. Bagaimana Nasibnya di Tahun 2023 Nanti? Ini Penjelasannya...

Pasal ini dinilai sangat rentan disalahartikan oleh aparat penegak hukum yang bertujuan untuk menutup kritik kepada petinggi negara.

Sebelum pasal dalam RKUHP ini diresmikan, diketahui terdapat banyak pihak yang terkena kasus penghinaan.

Hal ini sangat disorot dan menjadi perbincangan hangat karena pihak tersebut dinilai hanya mengkritisi kebijakan dan kinerja aparat negara.

Baca Juga: Ternyata, Begini Mekanisme Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Menurut Kemdikbud, Resmi!

Seperti contohnya yang sempat ramai yaitu mengenai Omnibus Law Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

2. Pasal 240 RKUHP

Pasal ini memihak pemerintah sebagaimana dikatakan bahwa seseorang dapat diancam pidana selama 3 tahun apabila menghina pemerintah di muka umum.

Pasal ini dinilai bahwa pemerintah seolah menjadi antikritik dan seolah membangunkan masa orde baru.

"Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Baca Juga: Menteri PANRB Beri Kebijakan Ini untuk Seluruh Jabatan Fungsional ASN, Resmi Hasil Rapat Lanjutan, SIMAK!

3. Pasal 241 RKUHP

Pasal ini berkaitan dengan pasal sebelumnya, tapi penghinaan yang ditujukan untuk pemerintahan akan meningkat dengan ancaman pidana penjara menjadi 4 tahun.

Dikatakan bahwa seseorang yang menyebarkan penghinaan dengan sarana teknologi dalam hal ini bisa dimaksudkan melalui sosial media.

4. Pasal 273 RKUHP

Pasal ini berkaitan dengan aturan demonstrasi yang dikatakan menyulitkan mahasiswa atau masyarakat yang akan melakukan aksi.

Baca Juga: Awas, Skema Pemberhentian Tenaga Honorer Atau Non ASN 2023 Akan Berdampak Besar, Menpan RB Punya Solusi Lain

Bertolak belakang dengan ketentuan pasal ini, demontrasi atau unjuk rasa merupakan bentuk pendapat di depan muka umum yang dijamin undang-undang.

Pasal diatas dinilai mengalami perubahan dari apa yang telah diatur dalam UU No 9 tahun 1998 mengenai Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Sebagaimana yang tercantum dalam pasal ini, apabila terdapat seseorang yang mengadakan unjuk rasa tanpa pemberitahuan dan mengakibatkan kerusuhan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun.

Baca Juga: Wah! Ada 662.919 Kebutuhan Guru PPPK 2023, Sinyal Kuat Semua Honorer Bisa Diangkat ASN PPPK Tahun Depan

Sedangkan pada UU No 9 tahun 1998, apabila demontrasi tanpa izin akan cukup dikenakan dengan tindakan administrasi pembubaran.

Dikatakan bisa jadi demontrasi yang dilakukan adalah tindakan yang spontan sebagai bentuk kekecewaan kinerja pemerintah.

Itulah beberapa pasal yang kontroversial yang dikutip dari BEMU UMM, bagaimana menurutmu?***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Bemu.umm.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x