3. Pasal 241 RKUHP
Pasal ini berkaitan dengan pasal sebelumnya, tapi penghinaan yang ditujukan untuk pemerintahan akan meningkat dengan ancaman pidana penjara menjadi 4 tahun.
Dikatakan bahwa seseorang yang menyebarkan penghinaan dengan sarana teknologi dalam hal ini bisa dimaksudkan melalui sosial media.
4. Pasal 273 RKUHP
Pasal ini berkaitan dengan aturan demonstrasi yang dikatakan menyulitkan mahasiswa atau masyarakat yang akan melakukan aksi.
Bertolak belakang dengan ketentuan pasal ini, demontrasi atau unjuk rasa merupakan bentuk pendapat di depan muka umum yang dijamin undang-undang.
Pasal diatas dinilai mengalami perubahan dari apa yang telah diatur dalam UU No 9 tahun 1998 mengenai Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Sebagaimana yang tercantum dalam pasal ini, apabila terdapat seseorang yang mengadakan unjuk rasa tanpa pemberitahuan dan mengakibatkan kerusuhan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun.