RKUHP Resmi Disahkan, Berikut Deretan Pasal yang Kontroversial. Tidak Masuk Akal?

- 7 Desember 2022, 15:50 WIB
RKUHP Resmi Disahkan, Berikut Pasal-pasal yang Dianggap Kontroversial
RKUHP Resmi Disahkan, Berikut Pasal-pasal yang Dianggap Kontroversial /Pixabay/succo

Baca Juga: Menteri PANRB Beri Kebijakan Ini untuk Seluruh Jabatan Fungsional ASN, Resmi Hasil Rapat Lanjutan, SIMAK!

3. Pasal 241 RKUHP

Pasal ini berkaitan dengan pasal sebelumnya, tapi penghinaan yang ditujukan untuk pemerintahan akan meningkat dengan ancaman pidana penjara menjadi 4 tahun.

Dikatakan bahwa seseorang yang menyebarkan penghinaan dengan sarana teknologi dalam hal ini bisa dimaksudkan melalui sosial media.

4. Pasal 273 RKUHP

Pasal ini berkaitan dengan aturan demonstrasi yang dikatakan menyulitkan mahasiswa atau masyarakat yang akan melakukan aksi.

Baca Juga: Awas, Skema Pemberhentian Tenaga Honorer Atau Non ASN 2023 Akan Berdampak Besar, Menpan RB Punya Solusi Lain

Bertolak belakang dengan ketentuan pasal ini, demontrasi atau unjuk rasa merupakan bentuk pendapat di depan muka umum yang dijamin undang-undang.

Pasal diatas dinilai mengalami perubahan dari apa yang telah diatur dalam UU No 9 tahun 1998 mengenai Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Sebagaimana yang tercantum dalam pasal ini, apabila terdapat seseorang yang mengadakan unjuk rasa tanpa pemberitahuan dan mengakibatkan kerusuhan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Bemu.umm.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x