Pasal ini dinilai sangat rentan disalahartikan oleh aparat penegak hukum yang bertujuan untuk menutup kritik kepada petinggi negara.
Sebelum pasal dalam RKUHP ini diresmikan, diketahui terdapat banyak pihak yang terkena kasus penghinaan.
Hal ini sangat disorot dan menjadi perbincangan hangat karena pihak tersebut dinilai hanya mengkritisi kebijakan dan kinerja aparat negara.
Baca Juga: Ternyata, Begini Mekanisme Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Menurut Kemdikbud, Resmi!
Seperti contohnya yang sempat ramai yaitu mengenai Omnibus Law Cipta Kerja beberapa waktu lalu.
2. Pasal 240 RKUHP
Pasal ini memihak pemerintah sebagaimana dikatakan bahwa seseorang dapat diancam pidana selama 3 tahun apabila menghina pemerintah di muka umum.
Pasal ini dinilai bahwa pemerintah seolah menjadi antikritik dan seolah membangunkan masa orde baru.
"Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”