Baca Juga: Daftar Stasiun dan Faskes KAI yang Melayani Vaksinasi Booster, Update Desember 2022. Cek Segera!
3. Bekerja atau menjadi pegawai untuk negara lain;
4. Bekerja/terikat kerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa ada izin atau tidak ada penugasan dari PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian);
5. Bekerja pada konsultan asing, perusahaan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing. Hal ini dikecualikan jika ditugaskan oleh PPK;
6. Menjual, memiliki, membeli, menyewakan, menggadaikan, atau meminjamkan barang milik negara secara tidak sah. Barang yang dimaksud dapat berupa barang bergerak atau tidak bergerak, surat berharga milik negara, atau dokumen;
Baca Juga: Terbaru! Polisi Ungkap Identitas Pelaku Kasus Bom Bunuh Diri Bandung: Wajah, Nama, Usia, dan Asal
7. Melakukan pungutan di luar ketentuan;
8. Berkegiatan yang dapat merugikan negara;
9. Bertindak tidak sesuai atau sewenang-wenang pada bawahan;
10. Menjadi penghalang keberlangsungan tugas kedinasan;