14 Larangan Bagi PNS, Siap-siap Dipecat Jika Tidak Nurut

- 7 Desember 2022, 20:33 WIB
Ilustrasi. Terdapat 14 larangan bagi PNS yang tidak boleh dilanggar
Ilustrasi. Terdapat 14 larangan bagi PNS yang tidak boleh dilanggar /Dok Kominfo Purbalingga

Baca Juga: Daftar Stasiun dan Faskes KAI yang Melayani Vaksinasi Booster, Update Desember 2022. Cek Segera!

3. Bekerja atau menjadi pegawai untuk negara lain;

4. Bekerja/terikat kerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa ada izin atau tidak ada penugasan dari PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian);

5. Bekerja pada konsultan asing, perusahaan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing. Hal ini dikecualikan jika ditugaskan oleh PPK;

6. Menjual, memiliki, membeli, menyewakan, menggadaikan, atau meminjamkan barang milik negara secara tidak sah. Barang yang dimaksud dapat berupa barang bergerak atau tidak bergerak, surat berharga milik negara, atau dokumen;

Baca Juga: Terbaru! Polisi Ungkap Identitas Pelaku Kasus Bom Bunuh Diri Bandung: Wajah, Nama, Usia, dan Asal

7. Melakukan pungutan di luar ketentuan;

8. Berkegiatan yang dapat merugikan negara;

9. Bertindak tidak sesuai atau sewenang-wenang pada bawahan;

10. Menjadi penghalang keberlangsungan tugas kedinasan;

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x