14 Larangan Bagi PNS, Siap-siap Dipecat Jika Tidak Nurut

- 7 Desember 2022, 20:33 WIB
Ilustrasi. Terdapat 14 larangan bagi PNS yang tidak boleh dilanggar
Ilustrasi. Terdapat 14 larangan bagi PNS yang tidak boleh dilanggar /Dok Kominfo Purbalingga

11. Mendapatkan/menerima hadiah yang ada hubungannya dengan pekerjaan dan/atau jabatan;

12. Meminta hal/sesuatu yang ada hubungannya dengan jabatan;

Baca Juga: Resmi Ditjen GTK, Guru dengan Kriteria Tertentu Jangan Tertinggal 2 Hari Lagi, Segera Cek Link Berikut!

13. Bertindak merugikan yang bisa berakibat pada kerugian pihak yang dilayani;

14. Memberi dukungan kepada calon Predien/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dengan cara:

  • Mengikuti kampanye
  • Tergabung sebagai peserta kampanye dengan memakai atribut partai atau atribut PNS
  • Menjadi peserta kampanye yang mengerahkan PNS lain
  • Menjadi peserta kampanye dan menggunakan fasilitas milik negara
  • Membuat keputusan atau tindakan yang merugikan atau menguntungkan pasangan calon kampanye sebelum, selama dan sesudah masa kampanye
  • Mengadakan kegiatan yang mencerminkan keberpihakan terhadap pasangan calon pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Meliputi ajakan, seruan, pertemuan, himbauan, pemberian barang kepada PNS yang ada dalam unit kerjanya, masyarakat, dan anggota keluarga
  • Memberi surat dukungan serta fotokopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk

Baca Juga: Fitur Baru Merdeka Mengajar, Begini Cara Mudah Akses CP dan ATP bagi Guru, Cuma Lewat HP

Jika pegawai PNS melakukan larangan seperti di atas, akan menerima hukuman mulai dari ringan hingga berat, sesuai pelanggaran yang dilakukan.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x