Sudah Tahu Aturan Jenis-Jenis Cuti untuk PPPK? Simak Penjelasan Berikut, Resmi dari BKN

- 1 Januari 2023, 14:09 WIB
Ilustrasi. Berikut ini jenis-jenis cuti untuk PPPK, menurut aturan resmi BKN RI
Ilustrasi. Berikut ini jenis-jenis cuti untuk PPPK, menurut aturan resmi BKN RI /Estée Janssens/unsplash.com

Pada pasal 4 peraturan resmi BKN tersebut, disebutkan empat jenis cuti bagi PPPK antara lain:
a. cuti tahunan;
b. cuti sakit;
c. cuti melahirkan; dan
d. cuti bersama.

Berikut penjelasan masing-masing jenis cuti bagi PPPK.

1. Cuti Tahunan

Cuti tahunan adalah cuti yang bisa diambil oleh PPPK yang telah bekerja paling sedikit selama satu tahun secara terus-menerus.

Lama hak cuti tahunan adalah paling lama 12 hari dan paling sedikit 1 hari.

Untuk mengajukan cuti tahunan, PPPK harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.

Hak untuk cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun bersangkutan dapat digunakan dalam tahun berikutnya dengan waktu cuti paling lama selama 18 hari kerja.

Baca Juga: Ditutup 10 Hari Lagi, Guru ASN dan Non Bisa Daftar Program Kemdikbud Berikut Ini, Apa Keuntungan yang Didapat?

2. Cuti Sakit

PPPK ang menderita sakit dibolehkan mengambil cuti sakit. Bagi PPPK yang izin selama satu hari, cukup menyampaikan keterangan tertulis dan surat keterangan dokter.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x