Sudah Tahu Aturan Jenis-Jenis Cuti untuk PPPK? Simak Penjelasan Berikut, Resmi dari BKN

- 1 Januari 2023, 14:09 WIB
Ilustrasi. Berikut ini jenis-jenis cuti untuk PPPK, menurut aturan resmi BKN RI
Ilustrasi. Berikut ini jenis-jenis cuti untuk PPPK, menurut aturan resmi BKN RI /Estée Janssens/unsplash.com

Adapun bagi PPPK yang sakit lebih dari satu hari sampai 14 hari harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat berwenang serta memberikan surat keterangan dokter.

Lama cuti sakit bagi PPPK diberikan paling lama selama 1 bulan.

Secara spesifik, bagi PPPK yang mengalami gugur kandungan berhak mengambil cuti untuk paling lama 1,5 bulan.

Perlu diketahui bahwa PPPK yang menjalani cuti sakit tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Masih Bikin Penasaran, Bolehkah PPPK Mendapat Cuti Belajar? Simak Jawaban Pejabat BKN Berikut Ini

3. Cuti Melahirkan

Cuti melahirkan diberikan untuk kelahiran anak pertama sampai anak ketiga saat pegawai tersebut berstatus PPPK.

Lama hak cuti melahirkan adalah paling lama tiga bulan. Untuk mendapatkan cuti melahirkan, PPPK perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat berwenang.

4. Cuti Bersama

Cuti bersama adalah cuti bagi PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama bagi PNS. Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi PPPK.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x