Pegawai di bidang Administrasi dan teknis lainnya diantaranya adalah: Penyusun Program Evaluasi dan Laporan, Penata Laporan Keuangan,
Verifikator Keuangan, Pengadministrasi Keuangansi.
Selanjutnya, Pranata Komputer, Operator Komputer, Arsiparis, Pengadministrasi Umum, Analis Kebutuhan Prasarana Perkantoran, Analis Kebutuhan Sarana Perkantoran.
Lebih lanjut, yaitu Teknisi Bangunan, Teknisi Listrik, Caraka, Sopir, Penjaga Malam/Penjaga Sekolah, Penyapu Jalan, Pramu Kantor, Pramu Saji, dan jabatan lain-lain yang sejenisnya.
Baca Juga: Guru Lulus PGP Semua Angkatan Bisa Daftar Program Kemdikbud Ini, Pendaftaran Berakhir 4 Hari Lagi
4. Bidang Penyuluh
Pegawai di bidang penyuluh yang dimaksud diantaranya adalah: Penyuluh Pertanian, Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian, Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman Pengamat Hama Penyakit.
Selanjutnya adalah Penyuluh Perkebunan, Tenaga Kontrak Pendamping Perkebunan, Penyuluh Perikanan, Penyuluh Perikanan Bantu, dan jenis jabatan yang lain-lain.
Jenis jabatan lengkapnya dapat disimak secara langsung di RUU ASN yang dapat diunduh di link berikut ini.
Demikian informasi seputar isi dari RUU ASN.***