5 Bidang Tenaga Honorer ini akan Diangkat Jadi ASN Tanpa Tes dalam RUU ASN, Jabatan Anda Termasuk?

- 6 Januari 2023, 11:48 WIB
Ilustrasi. Berikut ini pada RUU ASN terdapat 5 bidang tenaga honorer ini yang akan diangkat menjadi ASN tanpa tes apabila RUU ASN disahkan.
Ilustrasi. Berikut ini pada RUU ASN terdapat 5 bidang tenaga honorer ini yang akan diangkat menjadi ASN tanpa tes apabila RUU ASN disahkan. /tangkapan layar sehatnegeriku.kemkes.go.id

Rincian terperinci pegawai-pegawai honorer adalah sebagai berikut ini:

1. Bidang Pendidikan

Pegawai di bidang pendidikan yang dimaksud diantaranya adalah: Dosen, Guru TK, Guru Kelas, Guru Penjaskes, Guru Seni dan Budaya, Guru Agama, Guru Matematika, Guru Bahasa Indonesia.

Selanjutnya, Guru Bahasa Inggris, Guru Ilmu Pengetahuan Alam, Guru Ilmu Pengetahuan Sosial, Guru Kimia, Guru Fisika, Guru Biologi.

Lalu, ada juga Guru PKN, Guru Bahasa Daerah, dan guru-guru dengan jabatan lainnya.

2. Bidang Kesehatan

Pegawai di bidang kesehatan jenis jabatannya adalah: Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Bidan, Perawat, Perawat Anestesi, Perawat Gigi, Teknisi Gigi, Teknisi Transfusi Darah, Psikologi Klinis.

Selanjutnya, ada Fisikawan Medis, Dokter Pendidik Klinis, Analis Kesehatan, Sanitarian, Apoteker, Asisten Apoteker, Penata Laboratorium Kesehatan, Epidemolog Kesehatan, dan lainnya.

Baca Juga: Tenaga Honorer Wajib Tahu, 545 Daerah yang Buka Formasi Rekrutmen ASN Tahun 2023, Cek Daerahmu

3. Bidang Administrasi dan teknis lainnya

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah