Rincian terperinci pegawai-pegawai honorer adalah sebagai berikut ini:
1. Bidang Pendidikan
Pegawai di bidang pendidikan yang dimaksud diantaranya adalah: Dosen, Guru TK, Guru Kelas, Guru Penjaskes, Guru Seni dan Budaya, Guru Agama, Guru Matematika, Guru Bahasa Indonesia.
Selanjutnya, Guru Bahasa Inggris, Guru Ilmu Pengetahuan Alam, Guru Ilmu Pengetahuan Sosial, Guru Kimia, Guru Fisika, Guru Biologi.
Lalu, ada juga Guru PKN, Guru Bahasa Daerah, dan guru-guru dengan jabatan lainnya.
2. Bidang Kesehatan
Pegawai di bidang kesehatan jenis jabatannya adalah: Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Bidan, Perawat, Perawat Anestesi, Perawat Gigi, Teknisi Gigi, Teknisi Transfusi Darah, Psikologi Klinis.
Selanjutnya, ada Fisikawan Medis, Dokter Pendidik Klinis, Analis Kesehatan, Sanitarian, Apoteker, Asisten Apoteker, Penata Laboratorium Kesehatan, Epidemolog Kesehatan, dan lainnya.
Baca Juga: Tenaga Honorer Wajib Tahu, 545 Daerah yang Buka Formasi Rekrutmen ASN Tahun 2023, Cek Daerahmu
3. Bidang Administrasi dan teknis lainnya