Jika RUU ASN telah menjadi UU atau secara resmi berlaku, pemerintah tidak diperbolehkan lagi untuk merekrut tenaga honorer, pegawai tidak tetap, tenaga kontrak, dan pegawai tetap non PNS.***
Jika RUU ASN telah menjadi UU atau secara resmi berlaku, pemerintah tidak diperbolehkan lagi untuk merekrut tenaga honorer, pegawai tidak tetap, tenaga kontrak, dan pegawai tetap non PNS.***
Editor: Syifa Alfi Wahyudi
Sumber: DPR