Bukan Seleksi Tes, Begini Skema Pengangkatan Honorer jadi PNS dalam RUU ASN

- 6 Januari 2023, 15:33 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer diangkat tanpa tes jadi PNS berdasarkan RUU ASN tapi akan lewati ini
Ilustrasi. Tenaga honorer diangkat tanpa tes jadi PNS berdasarkan RUU ASN tapi akan lewati ini /Instagram @bkppd_kabgrobogan/

Merujuk pada Pasal 131A dalam RUU ASN, tenaga honorer, pegawai tidak tetap, tenaga kontrak, dan pegawai tetap non PNS dapat diangkat menjadi PNS secara langsung jika:

  1. Bekerja terus menerus (bekerja dengan akumulasi waktu kerja paling sebentar selama 3 tahun)
  2. Memiliki SK atau surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014
  3. Belum melewati batas usia pensiun seperti yang dijabarkan dalam Pasal 90 UU ASN.

Skema pengangkatan honorer, pegawai tidak tetap, tenaga kontrak, dan pegawai tetap non PNS tidak dilakukan melalui seleksi tes. Namun, honorer dan tenaga lainnya akan melewati seleksi adminstrasi yang berupa verifikasi dan validasi data SK pengangkatan.

Baca Juga: Prihatin Banyak Honorer yang Belum Jadi PNS, Anggota Komisi II DPR RI Minta hal Ini ke Pemerintah

Kemudian, dijelaskan pula dalam Pasal 131A ayat (3) bahwa pengangkatan PNS pada tenaga-tenaga yang disebut dilakukan berdasarkan prioritas yakni yang memiliki masa kerja paling lama.

Selain itu, tenaga yang diangkat menjadi PNS juga diprioritaskan bagi yang bekerja di bidang fungsional, administratif, hingga pelayanan publik. Adapun bidang tersebut antara lain bidang kesehatan, pendidikan, penelitian, dan pertanian.

Pemerintah juga akan mempertimbangkan masa kerjanya, gaji, ijazah pendidikan terakhir, hingga tunjangan yang telah diperoleh sebelumnya dalam rangka pengangkatan PNS.

Baca Juga: Bulan Januari 2023, Guru Dapat 2 Kabar Baik Berikut Ini. Sudah Banyak Daerah yang Lakukan...

Disebutkan dalam Pasal 135A bahwa tenaga honorer, pegawai tidak tetap, tenaga kontrak, dan pegawai tetap non PNS yang memenuhi ketentuan akan diangkat menjadi PNS 6 bulan setelah RUU ASN disahkan dan maksimal 3 tahun setelahnya.

Proses pengangkatan akan dilakukan langsung oleh pemerintah pusat. Jika para tenaga yang telah disebutkan sebelumnya tidak bersedia menjadi PNS, diwajibkan untuk membuat surat pertanyaan.

Isi dari surat pernyataan yang dimaksud dapat berupa pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat menjadi pegawai PNS.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah