Ada pula masa kerja, ijazah pendidikan terakhir, fungsional sampai gaji dan tunjangan yang menjadi pertimbangan untuk diangkatnya tenaga honorer menjadi PNS.
Walaupun begitu, pemerintah nyatanya memprioritaskan mengangkat non ASN yang masa kerjanya paling lama.
Dalam RUU ASN, dijelaskan minimal usia, dimana ada dua kategori non ASN, yaitu kategori 1 dan kategori 2.
Untuk non ASN kategori 1 dan 2, usia minimal dan maksimal adalah 19 tahun sampai maksimal 46 tahun di tanggal 1 Januari 2006.
Kalau memenuhi kriteria tersebut, nantinya Pemerintah Pusat yang akan mengangkat langsung tenaga honorer menjadi PNS tanpa dilakukan tes.
Hal itu dilakukan jika RUU ASN memang jadi disahkan dimana kemungkinan bisa resmi menjadi UU di tahun 2023. RUU ASN sendiri sudah masuk ke dalam pembahasan DPR kategori Prolegnas Prioritas Tahun 2023.
Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi tenaga honorer yang ingin karir dan profesinya dipandang dan diperhatikan oleh pemerintah.
Kalau RUU ASN ini nantinya disahkan, maka pengangkatan akan langsung dimulai enam bulan setelah disahkan dan paling lama adalah tiga tahun setelah disahkan.