Tenaga Honorer Diuntungkan, Ini Kebijakan Baru PANRB yang Akan Diberlakukan Januari 2023

- 9 Januari 2023, 13:12 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer Diuntungkan, Ini Kebijakan Baru PANRB yang Akan Diberlakukan Januari 2023
Ilustrasi. Tenaga Honorer Diuntungkan, Ini Kebijakan Baru PANRB yang Akan Diberlakukan Januari 2023 /Kementerian PANRB/

Nantinya, proses bisnis layanan kepegawaian, layanan pendidikan, dan layanan pelatihan akan menjadi ringkas.

“Penyederhanaan proses bisnis ini memangkas waktu layanan sehingga menjadi lebih cepat. Tentu ini diharapkan akan memudahkan jutaan ASN dalam mengakses berbagai layanan kepegawaian,” ujar Menteri Anas dalam keterangan langsung.

Semua layanan kepegawaian pemerintah nantinya akan dilakukan lewat satu sistem yang sama, yaitu akan menggunakan Sistem Informasi ASN (SIASN) dan juga sekaligus untuk mendukung target serta misi dari pemerintah.

Target dari program ini untuk mencapai target program satu data Indonesia untuk menjalankan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Guru Honorer yang Digaji APBD, Peraturan Baru untuk Kesejahteraan Tendik

Beberapa program PANRB yang akan memudahkan layanan kepegawaian bagi ASN dan non-ASN, adalah:

A. Layanan pensiun ASN yang dipangkas dari semula 5 tahapan, kini dilalui hanya dengan 2 tahapan saja.

B. Kenaikkan pangkat dari 8 sampai 14 tahapan dan kini menjadi 2 tahapan saja setelah pemangkasan.

C. Kalau ingin pindah instansi, sebelumnya harus menyelesaikan 11 tahapan, sekarang hanya 2 tahapan saja setelah dipangkas.

Baca Juga: Bahaya, Tidak Semua Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN 2023, Ada Hal Besar Ini? Begini Kata Menteri PANRB

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x