Layanan Tenaga Honorer dan ASN Dimudahkan, Ini Kebijakan Baru PANRB di Bulan Januari 2023

- 10 Januari 2023, 09:45 WIB
Ilustrasi. Layanan kepegawaian kini dipermudah untuk non ASN atau honorer dan ASN mulai Januari 2023
Ilustrasi. Layanan kepegawaian kini dipermudah untuk non ASN atau honorer dan ASN mulai Januari 2023 /Dok. Kementerian PANRB/

Hal ini sejalan dengan target dan misi dan pemerintah untuk mencapai satu data Indonesia dan juga Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Pemangkasan untuk layanan kepegawaian ini terdiri dari beberapa macam, mulai dari proses layanan pensiun dari dari 5 tahapan menjadi 2 tahapan saja.

Lalu ada juga layanan kenaikan pangkat dari 8-14 tahapan menjadi 2 tahapan saja setelah melakukan pemangkasan. Layanan pindah instansi dari 11 tahapan kini hanya menjadi 2 tahapan saja.

Baca Juga: Seleksi CPNS Dibuka Tahun Ini, Cek Dulu Besaran Gaji yang Diterima Setiap Golongan

Lalu bagi yang ingin memperbaiki NOP dari 2 tahap kini bisa selesai hanya dalam waktu 2 hari kerja saja.

Pemangkasan ini diharapkan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas bisa mempermudah ASN dan non ASN untuk mempermudah mengurus layanan pegawai.

“Misalnya soal pensiun. Tiap tahun yang pensiun jumlahnya bermacam-macam, tapi berkisar 100.000-150.000 pegawai. Nah dengan layanan yang singkat, beliau-beliau yang telah puluhan tahun mengabdi kepada negara tidak perlu repot mengurus administrasi pensiunnya,” kata Azwar Anas.

Baca Juga: Penting: Guru Non Sertifikasi Segera Pahami Ini Sebelum PPG Dalam Jabatan Kembali Dibuka!

“Pemangkasan proses bisnis lewat digitalisasi ini akan membawa manajemen ASN Indonesia selangkah lebih maju lagi. Nanti disentuh dengan aspek peningkatan kompetensi dan sistem reformasi birokrasi tematik yang fokus pada dampak, kita akan bersama-sama mewujudkan birokrasi yang profesional,” lanjut Anas.

Semua kebijakan tersebut akan mulai berlaku bulan Januari 2023 dan akan menjadi program percepatan pemerintah untuk mendukung misi menjadi layanan pemerintah berbasis digital.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x