Bikin Tenaga Honorer Gigit Jari Jika Pemerintah Berlakukan Kebijakan Horor di Tahun 2023 Ini

- 10 Januari 2023, 17:03 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer gigit jari jika pemerintah pilih opsi ini untuk menyelesaikan masalah non ASN di tahun ini.
Ilustrasi. Tenaga honorer gigit jari jika pemerintah pilih opsi ini untuk menyelesaikan masalah non ASN di tahun ini. /YouTube KEMENDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com – Tahun 2023 bisa jadi tahun yang horor bagi tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah.

Pasalnya, ada sinyal kuat tenaga honorer akan dihapuskan di lingkungan instansi pemerintah yang disebut akan terjadi pada November 2023.

Hal ini berdasarkan surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022. Surat tersebut meminta tenaga honorer dihapuskan dari jenis kepegawaian di instansi pemerintah.

Baca Juga: Wah, Gaji PPPK Kategori Ini Jauh Lebih Tinggi dari Gaji PNS Golongan Tertinggi, Cek Daftar Lengkapnya Di Sini

Saat ini pemerintah memang sedang berupaya mengambil kebijakan terbaik untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Menteri PANRB saat ini, Abdullah Azwar Anas dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI Pada tanggal 21 November 2022 lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri PANRB menyampaikan tiga pilihan kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer.

Secara umum, Menteri Anas menyampaikan bahwa pemerintah pada dasarnya menginginkan pelayanan publik dan reformasi birokrasi dapat berjalan optimal.

Ia menambahkan bahwa pemerintah juga berupaya agar tidak ada tenaga honorer yang kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Seleksi CPNS Dibuka Tahun Ini, Cek Dulu Besaran Gaji yang Diterima Setiap Golongan

“Prinsipnya, pemerintah ingin pelayanan publik dan reformasi birokrasi berjalan optimal, menuju birokrasi berkelas dunia, dan di sisi lain diupayakan agar tidak ada tenaga non-ASN yang kehilangan pekerjaan,” ungkap Anas.

Meski demikian, bukan berarti pemerintah akan langsung mengangkat semua tenaga honorer secara langsung.

Menurut Anas, jika semua tenaga honorer diangkat menjadi ASN, dibutuhkan kekuatan keuangan negara yang cukup besar.

Selain itu, menurut Anas, tidak semua tenaga honorer memiliki kualitas dan kualifikasi yang baik.

"Ada yg sangat bagus kualitas dan kualifikasinya. Tapi mungkin ada yang kualitasnya belum memenuhi syarat," ujarnya.

Baca Juga: Pengumuman Seleksi Administrasi Seleksi PPPK Kemenag Sudah Bisa Diakses? Cek Fakta Berikut

Lalu, apakah semua tenaga honorer akan diberhentikan?

Inilah pilihan kebijakan yang membuat tenaga honorer gigit jari. Pasalnya, Menteri Anas juga menyebutkan opsi ini sebagai opsi kedua yang ia tawarkan.

Namun, jika semua tenaga honorer langsung diberhentikan maka pelayanan publik pasti akan terganggu.

Menteri Anas mengatakan bahwa saat ini ada banyak ASN yang masa pensiunnya sudah tidak tetapi belum ada yang menggantikan.

Ia menambahkan bahwa kondisi ini terjadi di sektor-sektor pelayanan publik terutama sektor pendidikan dan kesehatan.

Jika tidak diangkat semua atau diberhentikan semua, lalu adakah opsi lain?

Baca Juga: Guru Sertifikasi Harus Tahu, Begini Nasib Tunjangan Profesi di Tahun 2023, Masih Berlanjut?

Jawabannya ada. Menteri PANRB menyampaikan bahwa kebijakan ketiga yang bisa dipilih pemerintah adalah mengangkat tenaga honorer sesuai prioritas.

Mengenai opsi ini, Anas menyampaikan bahwa sebenarnya pemerintah telah mengantongi sejumlah profesi yang bisa diprioritaskan untuk diangkat menjadi ASN.

"Prioritas ini kita rumuskan, kemudian kita lakukan langkah-langkah afirmasi bagi tenaga non-ASN seperti pendidikan dan kesehatan. Tapi bukan berarti yang lain tidak prioritas, karena penataannya dilakukan bertahap," ungkapnya.

Dari tiga opsi kebijakan ini, pemerintah akan mengkaji lebih jauh plus minusnya berdasarkan kekuatan fiskal, kualitas birokrasi, dan keberlangsungan pelayanan publik.

Baca Juga: Selamat, Guru Honorer Mapel Ini Bakal Jadi Prioritas Diangkat Langsung jadi PNS Tanpa Tes Berdasarkan RUU ASN

“Tiga opsi ini sudah dipetakan detil, plus-minusnya. Pemerintah akan mengkaji secara mendalam, menautkannya dengan kekuatan fiskal, kualitas birokrasi, dan keberlangsungan pelayanan publik. DPR juga pasti sama, kita semua cari opsi yang terbaik,” tutur Anas.***

 

 




Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah