BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer cermati informasi penting dari RUU ASN berikut, yang berkaitan dengan pengangkatan menjadi PNS.
Masalah tenaga honorer hingga saat ini masih menjadi salah satu hal yang terus dicarikan solusi terbaik oleh Pemerintah.
Sebagaimana dengan adanya RUU ASN sebagai aturan baru dan revisi dari UU Noor 5 ahun 2014 tentang ASN, menjadi suatu upaya pemerintah.
Perlu diketahui, bahwa RUU ASN ini memang belum disahkan, tetapi bisa dicermati bagi seluruh tenaga honorer untuk bahan referensi.
RUU ASN turut mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS, serta aturan pengangkatan tanpa harus mengikuti seleksi tes.
Hal itu dijelaskan pada pasal 131A RUU ASN dan tentu menjadi kabar gembira bagi seluruh tenaga honorer di Indonesia.
Baca Juga: Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS pada 2023 jika Masuk Kriteria Ini, Benarkah? Cek Segera di Sini
Masih pada pasal yang sama, disebutkan juga bahwa beberapa pihak yang bisa diangkat menjadi PNS adalah tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.