Pelamar yang mendaftar Calon PPPK Kemenag dan berkasnya sesuai dengan ketentuan dalam pengumuman tersebut bisa dinyatakan lolos seleksi administrasi.
“Hari ini kami umumkan daftar nomor registrasi dan nama pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Adapun yang tidak tercantum dalam pengumuman, berarti telah dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi,” kata Nizar.
Berdasarkan pada informasi tersebut, maka pelamar yang lulus seleksi bisa lanjut ke tahap berikutnya, sementara bagi yang tidak lulus bisa mengajukan sanggah.
“Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan dari tanggal 16 sampai 18 Januari 2023 melalui akun masing – masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” tambahnya.
Baca Juga: Selamat, 131 Lolos Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK Teknis KemenpanRB, Cek Lewat Link Berikut Ini
Bagi pelamar yang akan mengajukan sanggahan hendaknya juga harus mencermati ketentuan dari Kemenag.
Dimana masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, dan tidak juga untuk menambah informasi.
Nizar menambahkan bahwa masa sanggah juga tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun.
“Panitia Seleksi CPPPK dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar,” ucap Nizar.