Ada Kebijakan Baru, Menteri PANRB Sampaikan Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Tentang Apa? Cek di Sini

- 20 Januari 2023, 23:32 WIB
Ada Kebijakan Baru, Menteri PANRB Sampaikan Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK
Ada Kebijakan Baru, Menteri PANRB Sampaikan Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK /

BERITASOLORAYA.com – Kebijakan baru dari Menteri PANRB berikut ini akan menjadi kabar gembira bagi seluruh PNS dan PPPK.

Kebijakan tersebut terutama tertuju pada bulan Januari 2023 ini yang bisa diketahui oleh seluruh PNS dan PPPK mulai sekarang.

Menurut informasi, bahwa kebijakan dari Menteri PANRB tersebut bisa menguntungkan ASN, dan tentu adanya informasi ini tidak ingin dilewatkan.

Seluruh ASN bisa merasakan kebijakan baru dari Menteri PANRB ini karena kedepannya kebijakan ini akan membuat layanan ASN menjadi lebih cepat, singkat, dan profesional.

Baca Juga: Hati-Hati, Dana BOSP Bisa Berkurang Bahkan Tidak Disalurkan Jika Sekolah Lakukan Hal Ini

Sebagai informasi, bahwa kebijakan dari Kementerian PANRB ini menjadi salah satu bentuk dukungan atas misi presiden Joko Widodo.

Presiden Jokowi berkeinginan agar PNS dan PPPK bisa menjadi pegawai pemerintah yang mampu bertransformasi sesuai dengan adanya perkembangan teknologi dan digital yang ada.

Sejalan dengan hal itu, Kementerian PANRB dalam waktu terakhir menginformasikan bahwa ada satu kebijakan yang dilakukan bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Menteri PANRB melalui laman resmi Mepan RB, yang dikutip BeritaSoloRaya.com.

Baca Juga: Penting! Kemdikbud Wajibkan Sekolah Lakukan Hal Ini Sebelum Akhir Bulan Januari 2023

“Tiga bulan terakhir BKN dan Kementerian PANRB secara kolaboratif mewujudkan pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)," ujar Menteri Anas.

Bahkan kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian PANRB dan BKN ini bisa memberikan kemudahan layanan kepada para PNS.

"Kemudahan layanan kepegawaian melalui digitalisasi ini akan berdampak positif kepada jutaan PNS,”imbuh Menteri Anas.

Menteri PANRB dan BKN akan melakukan pemangkasan layanan kepegawaian yang dimulai dari sisi bisnis layanan dan juga sisi infrastruktur sistem yang akan digunakan oleh ASN.

Baca Juga: Wah, Tenaga Honorer akan Dipertahankan di Daerah Ini. Mengapa? Begini Penjelasan Pemda...

Realisasinya, Menteri PANRB akan membuat satu sistem layanan Kepegawaian melalui SIASN (Sistem Informasi ASN) untuk mendukung misi Presiden Jokowi tersebut.

Misi pemerintah sendiri ingin menjadi layanan kepegawaian menjadi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).

Untuk itu, kiranya perlu diketahui beberapa hal yang dipangkas oleh Menteri PANRB, yaitu:

  1. Layanan pensiun akan dipangkas dari 5 tahapan menjadi 2 tahapan saja.
  2. Layanan kenaikan pangkat dari semula harus melalui 8-14 tahapan kini semakin mudah dengan 2 tahapan saja.
  3. Jika ingin pindah instansi dari semula 11 tahapan kini hanya menjadi 2 tahapan saja.
  4. Layanan perbaikan NIP dari semula 2 tahapan sekarang bisa selesai dalam waktu 2 hari kerja.

Baca Juga: Cara Install atau Unduh Aplikasi Dapodik Versi 2023.d. Simak Langkahnya

Menteri PANRB juga menjelaskan adanya aturan terkait pensiun, yaitu tiap tahun awalnya berkisar atara 100-150 ribu pegawai.

Maka dengan adanya layanan yang singkat, beliau-beliau yang telah puluhan tahun mengabdi kepada negara tidak perlu repot mengurus administrasi pensiunnya.

Harapannya, pemangkasan layanan bisnis ini bisa membuat proses layanan kepegawaian negara menjadi jauh lebih cepat, terbuka dan profesional.

Demikian informasi dari Kemenpan RB, dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Menpan-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x