Hal itu disebabkan karena sejak enam tahun lalu Pemprov Sumatera Barat tidak pernah menaikan TPP. Kenaikan TPP atau tamsil sendiri tidak sama untuk masing-masing ASN.
Adapun terkait pembayaran TPP atau tamsil berbasis kelas jabatan beban kerja, bukan hanya mengacu pada eselon saja.
Terlebih jika melihat tahun 2022 lalu, besaran TPP atau tamsil ASN Pemprov Sumbar lebih kecil dari TPP ASN Pemkot Padang.
Hingga artikel ini ditayangkan, Peraturan Gubernur tentang kenaikan TPP atau tamsil di Pemprov Sumatera Barat untuk tahun 2023 tersebut masih menunggu persetujuan dari Kemendagri.***