Tenaga Honorer Tahun 2023 Tidak Jadi Dihapus? Komisi IV DPR DPR Sebut Ini hingga Minta Hak Pensiun dan JHT

- 31 Januari 2023, 14:32 WIB
Ilustrasi Komisi IV DPR DPR
Ilustrasi Komisi IV DPR DPR /Luis Quintero/Pexels

Maka, Rieke mengajak untuk mencari sebuah solusi tanpa harus merevisi UU ASN. Menurutnya hal itu bisa dilakukan.

Baca Juga: Para Guru Mohon Bersabar untuk Sertifikasi, Kemendikbud Sampaikan Hal Ini, Penting...

Selain itu, Rieke meminta pula kepada beberapa menteri, seperti Abdullah Azwar Anas selaku Menpan-RB, Yasonna H. Laoly selaku Menkumham, Tito Karnavian selaku Mendagri, Pramono Anung selaku Sekretaris Kabinet dan Sri Mulyani selaku Kemenkeu.

Kepada para menteri yang disebutkan di atas, Rieke meminta untuk memberikan jaminan hari tua atau JHT dan pensiun bagi para pegawai PPPK yang sudah disampaikan ke surat resmi kepada para menteri terkait.

Hal itu karena sebelumnya mendengar bahwa baru tiga hal yang diperoleh para pegawai PPPK, seperti halnya jaminan, kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

Maka, Rieke merekomendasikan merekomendasikan dalam surat resmi kepada para menteri, untuk tidak menutup ruang mendapatkan jaminan hari tua dan pensiunan bagi pelayan publik non PNS.

Baca Juga: Guru Penerima Tunjangan Harap Bersiap, Pemerintah akan Lakukan Hal Ini dalam Waktu Dekat, Cermati Sekarang!

Rieke menambahkan, ketentuan JHT dan pensiun, pada akhirnya juga sesuai skema pun dipotong upah.

Rieke sebelumnya menemui para menteri untuk membahas seputar nasib tenaga honorer dan mendapat sambutan positif. Alasannya pada keluhan para honorer dan PPPK yang didengar ketika kunjungan kerja sebagai anggota DPR RI.

Sementara untuk pendaftaran PPPK, usia minimal yang mendaftar adalah 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah