Pelaksanaan Cuti ASN Telah Ditetapkan, PNS dan PPPK Ada Perbedaan? Cek Selengkapnya Berikut Ini

- 9 Februari 2023, 16:15 WIB
Ilustrasi. Berikut ini ketentuan cuti ASN PNS dan PPPK di lingkungan Pemprov Jawa Tengah
Ilustrasi. Berikut ini ketentuan cuti ASN PNS dan PPPK di lingkungan Pemprov Jawa Tengah /Foto: Twitter/@setkabgoid/

b. Cuti Sakit

c. Cuti Melahirkan

d. Cuti Bersama

e. Ketentuan lain-lain

Diketahui bahwa ASN ini sendiri terdiri dari PNS juga PPPK, sehingga dalam surat edaran tersebut telah dijelaskan secara mendetail tentang petunjuk cuti ASN di lingkungan provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Cek Rencana Perjalanan Haji Tahun 2023 Lengkap Beserta Catatan Berikut Ini!

Itulah informasi mengenai cuti ASN di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang bisa Anda ketahui, semoga bermanfaat.***

 

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah