Pelaksanaan Cuti ASN Telah Ditetapkan, PNS dan PPPK Ada Perbedaan? Cek Selengkapnya Berikut Ini

- 9 Februari 2023, 16:15 WIB
Ilustrasi. Berikut ini ketentuan cuti ASN PNS dan PPPK di lingkungan Pemprov Jawa Tengah
Ilustrasi. Berikut ini ketentuan cuti ASN PNS dan PPPK di lingkungan Pemprov Jawa Tengah /Foto: Twitter/@setkabgoid/

Sementara untuk tujuannya diketahui sebagai pedoman pelaksanaan cuti bagi ASN di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Secara lebih lanjut disampaikan pada poin III di dalam surat edaran tersebut tentang ruang lingkupnya.

Diketahui bahwa surat edaran tersebut mengatur pelaksanaan cuti untuk PNS dan PPPK di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan PNS dari instansi di luar pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang mendapat penugasan di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: HORE, Guru Dapat Tunjangan 1,5 Juta, Langsung Masuk Rekening, Cek Nama Anda Segera

Kemudian pada poin IV di dalam surat edaran tersebut disampaikan tentang jenis cuti bagi PNS atau Pegawai Negeri Sipil.

Sementara pada poin V di dalam surat edaran tersebut disampaikan tentang jenis cuti bagi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dilihat pada poin IV dan poin V yang masing-masing menjelaskan pengaturan cuti bagi PNS dan PPPK maka diketahui jenis cuti sebagai berikut:

Baca Juga: Info Pelatihan, Lulusan Vokasi dan SMK Merapat. Cek Jadwal dan 6 Keuntungannya, Sertifikat Sampai Uang Saku!

A. Jenis Cuti bagi PNS

a. Cuti Tahunan

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah