Bahagia, Pejabat Fungsional pada Kebijakan Penyetaraan Jabatan Bisa Dapat Ini, Simak Ketentuan Resminya!

- 12 Februari 2023, 17:28 WIB
Ilustrasi.  Informasi bagi pejabat fungsional tentang penyetaraan jabatan
Ilustrasi. Informasi bagi pejabat fungsional tentang penyetaraan jabatan /Foto: Pixabay/RonaldCandonga/

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi penting bagi pejabat fungsional tentang penyetaraan jabatan yang perlu dipahami.

Adapun informasi bagi pejabat fungsional tentang penyetaraan jabatan ini bisa disimak melalui penjelasan di bawah ini.

Penjelasan bagi pejabat fungsional tentang penyetaraan jabatan ini merujuk pada pemaparan yang disampaikan melalui unggahan di Instagram resmi BKN.

Jadi perlu dipahami bahwa pejabat fungsional yang diangkat melalui penyetaraan jabatan pada bulan Januari sampai dengan bulan Mei 2022 itu bisa diberi kenaikan pangkat periode April dan/atau 2023.

Baca Juga: Fakta Menarik, Standar Bangunan Tempat Kerja Seharusnya Begini. Simak Penjelasan Berikut

Namun, perlu dipahami bahwa hal tersebut akan dilakukan dengan 2 (dua) skema, apa saja itu?

Skema pertama yang perlu Anda ketahui yaitu kenaikan pangkat reguler, sedangkan yang kedua adalah kenaikan pangkat pilihan.

Kemudian bagaimana penjelasan dari masing-masing skema tersebut, yaitu kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan? Berikut ini penjelasannya.

Baca Juga: 4 Manfaat Dahsyat yang Belum Diketahui Banyak Orang Tentang Kebiasaan Bangun Pagi

Pertama, yaitu penjelasan tentang kenaikan pangkat reguler. Perlu dipahami bahwa kenaikan pangkat reguler itu diberikan untuk pejabat administrasi yang telah hampir 4 tahun pada pangkat terakhir atau pangkat puncak, tetapi disetarakan menjadi jabatan fungsional.

Selanjutnya skema yang kedua adalah skema kenaikan pangkat pilihan. Perlu dipahami bahwa kenaikan pangkat pilihan itu diberikan untuk pejabat administrasi yang mempunyai pangkat satu tingkat di bawah jenjang pangkat yang dipersyaratkan dalam jabatan administrasi, akan tetapi disetarakan menjadi jabatan fungsional.

Kemudian informasi berikutnya bagi pejabat fungsional terkait penyetaraan jabatan adalah tentang penyetaraan jabatan fungsional dilakukan pada bulan Januari hingga Desember 2021.

Baca Juga: Deretan Nama Sungai yang Diabadikan dalam Kereta Api, Simak Fakta Menarik di Baliknya!

Bagaimana apabila penyetaraan jabatan fungsionalnya dilaksanakan pada bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2021?

Perlu dipahami bahwa akan tetap berlaku hal yang sama, yakni sama-sama bisa mendapat kenaikan pangkat reguler atau kenaikan pangkat pilihan periode April atau Oktober 2023.

Dengan demikian, adanya surat edaran BKN ini para pejabat administrasi yang disetarakan menjadi pejabat fungsional pada tahun 2021 maupun tahun 2022 tidak akan kehilangan kesempatan naik pangkat sebab kebijakan penyetaraan.

Baca Juga: Tenaga Honorer Jangan Galau, Tahun Ini Pasti Jadi ASN, Pemerintah Berikan Kepastian Berikut....

Adapun untuk lebih detail, surat edaran atau SE yang dimaksud adalah SE Kepala BKN Nomor 1376/B-MP.01.03/SD/K/2023 yang bisa Anda unduh di web BKN untuk dibaca dengan lebih jelas.

Itulah informasi bagi pejabat fungsional tentang penyetaraan jabatan yang bisa Anda ketahui secara saksama supaya tidak ada kesalahan.

Semoga informasi bagi pejabat fungsional tentang penyetaraan jabatan ini bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi bagi Anda yang membutuhkan.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah