Kendala Penyusunan UU ASN karena Pendataan Tenaga Honorer? Ini Kata Komisi II DPR RI

- 13 Februari 2023, 15:25 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin audiensi dengan FORNAS Jawa Tengah
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin audiensi dengan FORNAS Jawa Tengah /Dok. DPR RI

Baca Juga: Bocoran DPR: Penghapusan Tenaga Honorer Bisa Jadi Tidak Diberlakukan Jika Hal Ini Terjadi. Non ASN Bersyukur…

Pasalnya, carut-marut pendataan tenaga honorer pernah didapati Komisi II DPR RI ketika berkunjung ke Kepulauan Riau.

Saat kunjungan tersebut, ditemukan  adanya seorang anak yang masuk untuk menggantikan posisi ayahnya yang sudah meninggal dunia ketika masih berstatus honorer.

Data-data tersebut selalu fluktuatif, karen pola rekrutmennya tidak pasti dan pola pemberhentiannya juga tidak pasti.

"Contoh misalnya waktu itu kami ke Kepulauan Riau, ya bisa aja kejadian hari ini seorang tenaga honorer meninggal, istrinya nangis-nangis, tiba-tiba anaknya dimasukin begitu saja, itu mengganggu soal database yang pasti, " katanya.

Baca Juga: Kalahkan Arema, Persija Kokoh di Puncak Klasemen Liga 1, Calon Juara Nih....

Permasalahan lainnya, data tersebut berdampak langsung pada jumlah tenaga honorer yang diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bahkan, jumlah tenaga honorer yang diangkat masih tidak sebanding dengan orang-orang dengan status non ASN.

"Kementerian PAN-RB mengatakan (honorer) tinggal sekian, udah diselesaikan sekian, sisanya tinggal sekian, gitu ya," katanya.

Dikatakan bahwa, saat itu sisanya telah diperkirakan sekitar 500 ribuan, namun begitu dibuka asumsi awal 800 ribu.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah