Sementara itu, di hadapan Panja Komisi IX DPR RI, disampaikan juga tentang masukan Apkasi terhadap perekrutan tenaga honorer/Non-ASN menjadi ASN PPPK, yaitu:
1. Solusi permasalahan bagi tenaga honorer yang tidak mencapai passing grade dengan metode seleksi CAT (Computer Assisted Test), perlu adanya afirmasi terkait masa kerja dan usia.
Baca Juga: PNS Bersiap, BKD Jateng akan Gelar Ujian Peningkatan Pendidikan, Berikut Jadwal dan Lokasi Tes
2. Tenaga Non-ASN yang tidak memenuhi syarat menjadi pegawai PNS/PPPK karena kualifikasi pendidikannya yang tidak sesuai dapat diberikan kesempatan berdasarkan minatnya, contohnya pelatihan kewirausahaan, kartu prakerja dll.
3. Kepala Daerah dapat diberikan alokasi formasi PPPK dalam rangka mendukung visi misinya dengan kontrak kerja sesuai periodesasi jabatan Kepala Daerah.
4. Tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat dalam jabatan fungsional (JF) perlu diberi kesempatan dalam masa 5 tahun sebagai upaya memenuhi kualifikasi jabatan fungsionalnya.
Ahmed Zaki menyebut tenaga honorer yang dimaksud seperti guru, tenaga kesehatan, Satpol PP, pemadam kebakaran, analis kebencanaan, pranata laboratorium pendidikan, dan juga pranata komputer. ***