Baca Juga: Inilah Nasib Tenaga Honorer yang Tidak Penuhi Syarat Jadi ASN PPPK Jika Realisasikan Pendapat ini
Sehubungan dengan hal itu, tentunya terdapat keresahan di kalangan tenaga honorer mengenai kejelasan nasib ke depan.
Apalagi tenaga honorer sudah bekerja secara terus menerus untuk meningkatkan pelayanan pendidikan, kesehatan PLKB dan bidang strategis lainnya.
Terutama untuk tenaga honorer yang bekerja di daerah perbatasan dan juga terpencil yang tidak diminati oleh ASN pada umumnya.
Terhadap Kebijakan penghapusan tenaga honorer tahun 2023, Ahmed Zaki menyampaikan saran dan masukan dari Apkasi, yaitu:
1. Apkasi menyarankan pemerintah dan DPR RI dapat mengeluarkan kebijakan penundaan penghapusan tenaga honorer di Instansi Daerah sampai berakhirnya Pemilu Serentak tahun 2024 mendatang.
2. Mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD) menyampaikan penekanan mengenai batas maksimal Belanja Pegawai Daerah sekitar 30% dari APBD berdasarkan Pasal 146.
Baca Juga: Alhamdulillah, Panitia Seleksi PPPK 2022 Bawa Kabar Gembira Bagi Guru Honorer Calon ASN, Cek Segera!
Alokasi belanja pegawai, pada sebagian besar wilayah kabupaten, diketahui masih di atas 30%.
Maka, Ahmed menyebut, perlu menyusun rentang gaji PPPK sesuai dengan kemampuan daerah serta perlu adanya penambahan DAU untuk pembiayaan PPPK serta outsourcing di Lingkungan Pemerintah Daerah berdasarkan dengan ketersediaan anggaran Pemerintah (APBN).