Tenaga Honorer Diberhentikan Langsung, tanpa Pakai Surat Pemberhentian, Sekretaris KPUP: Seharusnya Tidak Lagi

- 21 Februari 2023, 12:29 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer Diberhentikan Langsung, tanpa Pakai Surat Pemberhentian, Sekretaris KPUP: Seharusnya Tidak Lagi...
Ilustrasi Tenaga Honorer Diberhentikan Langsung, tanpa Pakai Surat Pemberhentian, Sekretaris KPUP: Seharusnya Tidak Lagi... /Freepik/katemangostar

Baca Juga: 2 Catatan Khusus, Tenaga Honorer Masih Bisa Diperkerjakan Tahun 2023, Kepala BKD Sebutkan Ini: SK nya Harus...

Jumlah tenaga honorer yang telah diberhentikan di KPU Parigi adalah berjumlah 10 orang.

Kategori tenaga honorer yang diberhentikan adalah tenaga pendukung di luar PPNPN atau Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri yang dibiayai melalui anggaran nontahapan dengan masa kontrak selama satu tahun.

Andi menyampaikan bahwa tenaga honorer yang diberhentikan tersebut telah memberikan banyak kontribusi, utamanya dalam menangani pekerjaan teknis di KPU Kabupaten Parimo.

Penting diketahui bahwasanya untuk pemberhentian tenaga honorer di KPU Parigi tidak menggunakan surat pemberhentian, melainkan langsung diberhentikan sebab telah habis masa kontrak.

Baca Juga: Tenaga Honorer Masa Kerja 1 Tahun Diberhentikan, Cek Info Resminya di Sini

"Jadi pemberhentian tersebut seharusnya tidak lagi memakai surat pemberhentian. Karena telah berakhir masa kontrak," kata Andi.

Pemberhentian tersebut sesuai dengan amanat Sekretaris Jenderal RI bahwa hanya ada ASN serta PPNPN yang dibiayai melalui APBN di KPU Kabupaten atau Provinsi.

Sebagai informasi bahwasanya dari rencana tenaga honorer dihapus tahun 2023, KemenpanRB telah mengumumkan bahwa adanya rekrutmen CPNS dan CPPPK tahun 2023 ini.

Rekrutmen CPNS dan CPPPK tahun 2023 ini juga telah dipastikan akan dilaksanakan oleh KemenpanRB.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x