Syarat dan ketentuan PNS yang berhak menerima dana pensiunan diatur dalam Pasal 91 ayat 2. Syarat dan ketentuan PNS yang berhak mendapat pensiun yaitu:
- Apabila PNS meninggal dunia
- PNS pensiun atas permintaan sendiri dengan batas usia dan masa kerja tertentu
- PNS sudah mencapai batas usia pensiun (BUP)
- Terjadi adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang berakibat pensiun dini
- PNS tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa melaksanakan tugas dan kewajiban.
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai BUP dapat diberikan hak pensiun, jika PNS sudah mempunyai masa kerja pensiun paling sedikit 10 tahun, dengan ketentuan ketika pemberhentiannya sudah bekerja minimal 5 tahun.
Batas usia pensiun pegawai negeri sipil ditentukan sebagai berikut:
- Usia 58 tahun untuk pensiunan pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan juga pejabat fungsional keterampilan.