Baca Juga: 350.000 Guru Kategori Ini Dapat Akses Platform Kurikulum Merdeka sebagai Upaya Akselerasi
Pasal 3, ayat 2, penghasilan PNS sebagaimana ketentuan ayat 1, merupakan penghasilan yang diterima pada bulan Desember tahun 2018 yang tidak termasuk tunjangan pangan.
Pasal 3, ayat 3, jika ada mutasi keluarga sejak bulan Januari 2019,maka penghasilan sebagaimana pada ayat 1 diberikan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan berdasarkan mutasi keluarga.
Link juknis dapat Anda baca dengan KLIK DI SINI
Ketentuan terkait mengenai UU dan PP pensiunan PNS dapat dipantau di laman resmi terkait.***