- Usia 60 tahun untuk pensiun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
- Usia 65 tahun untuk pensiunan pejabat fungsional ahli utama.
Juknis secara lengkapnya dapat Anda baca dengan KLIK DI SINI
Baca Juga: Honorer Jawa Tengah Bersyukur, Ganjar Kasih Solusi Menolak Penghapusan: Diganti Kontrak Saja....
Sementara itu, mengenai pensiunan PNS terkait nominal dan hal lainnya disampaikan dalam PP Nomor 18 tahun 2019.
Dalam Pasal 3, ayat 1 disampaikan bagi pensiunan PNS, pensiunan janda/duda PNS, pensiun yang diberikan untuk anak, bagian pensiun janda/anak (anak-anak) dan juga pensiun yang diperuntukkan bagi orang tua yang dipensiun sebelum tanggal 1 Juli 2001, sesudah pensiun pokoknya sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini yaitu:
a. Tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepada PNS diberikan tambahan penghasilan sebanyak penurunan penghasilannya ditambah dengan 5% dari penghasilan.
b. Mengalami kenaikan penghasilan kurang 5% dari penghasilan, kepada PNS diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilan yang didapat menjadi sebesar 5%.