Bukan UU 1969, Ini Juknis Baru Pensiun PNS dan PP yang Mengaturnya, Berikut Link Juknisnya

- 22 Februari 2023, 11:03 WIB
Pensiun PNS
Pensiun PNS /Fiti/Kabar Cirebon/

BERITASOLORAYA.com - Pensiun adalah salah satu bentuk manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai penghargaan atas jasa pengabdian kepada negara.

Pensiun diberikan kepada PNS yang sudah mencapai batas usia pensiun atau sedang dalam kondisi tertentu.

Selain itu, dana pensiunan juga diberikan kepada janda/duda yang berstatus PNS sebagai bentuk jaminan hari tua.

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua pegawai berstatus PNS yang purna tugas mendapatkan hak pensiun. Hak pensiun hanya diberikan untuk PNS yang saat purna berpredikat.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Gaji dan Tunjangan Guru Cair, Anggaran Rp100 Milliar

Adapun untuk PNS yang berpredikat “Diberhentikan Tidak Dengan Hormat” tidak berhak mendapatkan hak pensiun.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang 5 tahun 2014 perihal PNS, selanjutnya di pasal 91 ayat 1 disebutkan PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat dan ketentuan PNS yang berhak menerima dana pensiunan diatur dalam Pasal 91 ayat 2. Syarat dan ketentuan PNS yang berhak mendapat pensiun yaitu:

- Apabila PNS meninggal dunia

- PNS pensiun atas permintaan sendiri dengan batas usia dan masa kerja tertentu

- PNS sudah mencapai batas usia pensiun (BUP)

- Terjadi adanya  perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang berakibat pensiun dini

- PNS tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa melaksanakan tugas dan kewajiban. 

Baca Juga: Kapan PIP Kemdikbud Tahun 2023 Cair Lagi? Berikut Kriteria dan Persyaratan bagi Siswa yang Berhak Menerima

Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai BUP dapat diberikan hak pensiun, jika PNS sudah mempunyai masa kerja pensiun paling sedikit 10 tahun, dengan ketentuan ketika pemberhentiannya sudah bekerja minimal 5 tahun.

Batas usia pensiun pegawai negeri sipil ditentukan sebagai berikut: 

- Usia 58 tahun untuk pensiunan pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan juga pejabat fungsional keterampilan.

- Usia 60 tahun untuk pensiun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya. 

- Usia 65 tahun untuk pensiunan pejabat fungsional ahli utama.

Juknis secara lengkapnya dapat Anda baca dengan KLIK DI SINI

Baca Juga: Honorer Jawa Tengah Bersyukur, Ganjar Kasih Solusi Menolak Penghapusan: Diganti Kontrak Saja....

Sementara itu, mengenai pensiunan PNS terkait nominal dan hal lainnya disampaikan dalam PP Nomor 18 tahun 2019.

Dalam Pasal 3, ayat 1 disampaikan bagi pensiunan PNS, pensiunan janda/duda PNS, pensiun yang diberikan untuk anak, bagian pensiun janda/anak (anak-anak) dan juga pensiun yang diperuntukkan bagi orang tua yang dipensiun sebelum tanggal 1 Juli 2001, sesudah pensiun pokoknya sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini yaitu:

a. Tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepada PNS diberikan tambahan penghasilan sebanyak penurunan penghasilannya ditambah dengan 5% dari penghasilan.

b. Mengalami kenaikan penghasilan kurang 5% dari penghasilan, kepada PNS diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilan yang didapat menjadi sebesar 5%.

Baca Juga: 350.000 Guru Kategori Ini Dapat Akses Platform Kurikulum Merdeka sebagai Upaya Akselerasi

Pasal 3, ayat 2, penghasilan PNS sebagaimana ketentuan ayat 1, merupakan penghasilan yang diterima pada bulan Desember tahun 2018 yang tidak termasuk tunjangan pangan.

Pasal 3, ayat 3, jika ada mutasi keluarga sejak bulan Januari 2019,maka penghasilan sebagaimana pada ayat 1 diberikan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan berdasarkan mutasi keluarga.

Link juknis dapat Anda baca dengan KLIK DI SINI

Ketentuan terkait mengenai UU dan PP pensiunan PNS dapat dipantau di laman resmi terkait.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x