- 23 Januari 2023 (hari Senin): cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
- 23 Maret 2023 (hari Kamis): cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
- 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (hari Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu): cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;
- 2 Juni 2023 (hari Jumat): cuti bersama Hari Raya Waisak; dan
- 26 Desember 2023 (hari Selasa): cuti bersama Hari Raya Natal.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Gaji dan Tunjangan Guru Cair, Anggaran Rp100 Milliar
Selain itu, pada diktum KEDUA, cuti bersama yang sebelumnya telah ditetapkan tersebut, sama sekali tidak akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
Lantas, bagi ASN yang tidak diberi hak atas cuti bersama karena faktor jabatannya, maka hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak bisa diberikan kepadanya.
Dengan adanya Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang cuti bersama bagi ASN, pemerintah berharap keputusan ini akan memberikan manfaat, terutama dalam bentuk waktu rehat dan kembali dengan tenaga baru agar bisa lebih totalitas dalam melayani masyarakat.