ASN Bersuka Cita! Pemerintah Tetapkan Keppres Tanggal Cuti Bersama Tahun 2023 bagi Pegawai ASN

- 22 Februari 2023, 11:13 WIB
Ilustrasi tanggal cuti bersama untuk ASN
Ilustrasi tanggal cuti bersama untuk ASN /Freepik/freepik

BERITASOLORAYA.com - Efisiensi dan efektivitas kerja merupakan hal yang dibutuhkan para pegawai ASN di seluruh Indonesia.

Akan tetapi, efektivitas dan efisiensi dalam bekerja pun memerlukan sedikit waktu rehat khusus, agar ASN selalu segar saat melayani masyarakat.

Keputusan Presiden (Keppres) nomor 24 Tahun 2022 berisi aturan mengenai tanggal cuti bersama para ASN secara nasional.

Ketentuan yang dikeluarkan Keppres tersebut senada dengan keputusan bersama dari instansi pemerintahan yang lain.

Baca Juga: Jokowi Beri Jaminan Sampai Pensiun Bagi PNS, PPPK dan ASN, Seneng Banget, Alhamdulillah

Mulai dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, hingga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 1066, 3, 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Tanggal cuti bersama 2023 ini perlu dicatat oleh para ASN supaya tidak terlewat momen cuti bersama yang bisa digunakan untuk menghabiskan waktu bersama keluarga.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari JDIH Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Rabu, 22 Februari 2023, berikut adalah rincian tanggal cuti bersama pegawai ASN tahun 2023 sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022.

Baca Juga: Bukan UU 1969, Ini Juknis Baru Pensiun PNS dan PP yang Mengaturnya, Berikut Link Juknisnya

- 23 Januari 2023 (hari Senin): cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;

- 23 Maret 2023 (hari Kamis): cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;

- 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (hari Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu): cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;

- 2 Juni 2023 (hari Jumat): cuti bersama Hari Raya Waisak; dan

- 26 Desember 2023 (hari Selasa): cuti bersama Hari Raya Natal.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Gaji dan Tunjangan Guru Cair, Anggaran Rp100 Milliar

Selain itu, pada diktum KEDUA, cuti bersama yang sebelumnya telah ditetapkan tersebut, sama sekali tidak akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.

Lantas, bagi ASN yang tidak diberi hak atas cuti bersama karena faktor jabatannya, maka hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak bisa diberikan kepadanya.

Dengan adanya Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang cuti bersama bagi ASN, pemerintah berharap keputusan ini akan memberikan manfaat, terutama dalam bentuk waktu rehat dan kembali dengan tenaga baru agar bisa lebih totalitas dalam melayani masyarakat.

Baca Juga: Kapan PIP Kemdikbud Tahun 2023 Cair Lagi? Berikut Kriteria dan Persyaratan bagi Siswa yang Berhak Menerima

Tak kalah penting pemerintah pusat berharap bahwa cuti bersama bagi ASN ini justru tidak mengurangi kualitas layanan yang harus diberikan kepada masyarakat.

Sebaliknya, ASN harus semakin meningkatkan efektivitas dan efisiensi hari kerja sembari menunggu dan menyambut libur nasional.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x