Bagaimana Cara Mengurus SK Pensiun PNS yang Hilang? Tenang, Begini Caranya…

- 24 Februari 2023, 10:25 WIB
Jika SK pensiun PNS hilang atau rusak, Anda dapat mengurusnya di PT Taspen terdekat dengan membawa persyaratan-persyaratan berkas.
Jika SK pensiun PNS hilang atau rusak, Anda dapat mengurusnya di PT Taspen terdekat dengan membawa persyaratan-persyaratan berkas. /@freepik

BERITASOLORAYA.com - Pernahkah Anda mengalami kehilangan SK pensiun? Pernahkah SK pensiun Anda rusak sehingga membuat dana pensiun tidak bisa diambil?

Berikut ini adalah penjelasan bagaimana cara mengurus SK pensiun yang hilang atau rusak. Pada dasarnya Pegawai Negeri Sipil atau PNS berhak atas SK pensiun.

Setiap PNS yang pensiun berhak mendapat jaminan hari tua yang dibuktikan oleh SK pensiun sebagai bukti secara tertulis. SK pensiun sendiri diperoleh ketika sudah memenuhi administrasi standar operasional prosedur.

Baca Juga: Dibuka hingga 12 Maret 2023, YBM BRILiaN Buka Pendaftaran Beasiswa Bright Scholarship, Mahasiswa Segera Daftar

Instansi yang berwenang mengeluarkan SK pensiun adalah Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga PNS Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib mengajukan permohonan SK pensiun kepada Kepala BKN.

Selanjutnya, jika berkas sudah sampai ke tangan BKN, berkas akan diproses diperiksa kelengkapannya. Jika berkas sudah dianggap sesuai dengan prosedur yang ada, maka dilakukan pencetakan SK Pensiun. Kemudian dilakukan penandatanganan oleh pejabat yang berwenang.

Dikutip BeritaSoloraya.com dari kanal YouTube resmi Taspen, Jum'at 24 Februari 2023, menurut Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen menyatakan jika pensiunan PNS kehilangan SK pensiun, maka ia dapat mengurusnya.

Baca Juga: Hari Ini, Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022 Sudah Rilis? Begini Kabarnya…

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan pengurusan SK pensiun yang hilang atau rusak, maka berdasarkan surat dari BKN nomor 5232/B-HM.05.01/SD/D/2021.

Pertama, mulai bulan Juni 2021, BKN sudah tidak lagi menerbitkan kembali petikan kedua SK pensiun sebagai pengganti SK yang hilang atau rusak.

Kedua, apabila SK pensiun hilang atau rusak, maka PT Taspen Persero terlebih dahulu melakukan pengesahan dua lembar fotocopy SK pensiun.

Hal ini dilakukan dengan cara membubuhkan tanda tangan dan stempel pada lembar depan fotocopy SK pensiun untuk selanjutnya PT Taspen Persero mengusulkan ke BKN.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sampaikan Optimisme kepada Masyarakat Bahwa Pembangunan IKN Terus Berjalan

Kemudian mengajukan Casu Quo (CQ) Direktorat pensiun PNS dan pejabat negara agar mendapatkan pengesahan pada lembar belakang fotocopy SK pensiun.

Jika SK pensiun Anda hilang, bisa diganti loh dengan fotocopy SK pensiun yang telah dilegalisir oleh Taspen dan BKN.

Sebelum mendatangi Kantor Taspen, Anda harus mendatangi Kantor Polisi untuk mengurus surat kehilangan dengan menyiapkan berkas yang perlu diperlukan.

Setelah itu, Anda mendatangi Kantor Taspen dan menyerahkan berkas-berkas yang Anda perlukan sebagai seperti Foto PNS atau janda/duda PNS/pensiunan PNS ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar, Asli surat pernyataan kerusakan, Fotocopy SK pensiun yang hilang. Jika tidak ada, maka bisa menghubungi pihak terkait.

Baca Juga: Guru Bisa Langsung Sertifikasi Setelah Lulus PPG? Mendikbud Jawab Lewat Peraturan Ini…

Selain itu, ada Surat Pengantar (PT Taspen/ PT Asabri), SK pensiun yang rusak, Formulir isian yang telah disediakan oleh PT Taspen/ PT Asabri Asli surat keterangan kehilangan dari kepolisian. ***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x