Usulan untuk guru PPPK disampaikan oleh Sekda Ruslan Ramli bahwa sudah ditandatangani. Berdasarkan 600 kuota yang disediakan, sejumlah 301 kuota guru PPPK yang diusulkan.
Sejumlah tenaga honorer yang sudah memenuhi kriteria diharapkan agar SK-nya cepat turun.
‘’Itu juga sementara berproses. Harapan kita, honorer yang memang sudah memenuhi kriteria itu SKnya segera turun, sehingga beban kita sudah berkurang," katanya.
Untuk gaji PPPK di Pemkab Merauke langsung diperhitungkan dalam DAU untuk tahun berikutnya atau untuk tahun 2024 mendatang.
Pasalnya, sudah terdapat skema dalam penerimaan DAU tahun 2023 untuk guru PPPK, sehingga saat SK sudah terbit dan diserahkan kepada guru, maka gajinya sudah dapat langsung dibayarkan karena sudah terangkum dalam APBD 2023.
Baca Juga: Pembelian Obat Secara Online Jangan Sembarangan. 4 Hal Ini Wajib Diperhatikan, Berbahaya
Adapun untuk kuota gaji tenaga honorer sudah ada, apabila SK sudah terbit, honor akan langsung disalurkan kepada guru dan otomatis sudah berstatus resmi sebagai ASN PPPK.
"Kuota gaji mereka sudah ada. Jadi kalau SK mereka nanti sudah ada maka bisa dibayarkan dan tidak membebani APBD kita," katanya.
Alokasi anggaran gaji pegawai PPPK guru sudah ada, yaitu dengan melalui DAU yang diterima dari pemerintah pusat.