MANTAP, Gaji Pensiunan PNS Bikin Kaya Raya, Nominalnya Bikin Ngiler dan Kagum.....

- 26 Februari 2023, 08:45 WIB
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/ Instagram.com @pnshits
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/ Instagram.com @pnshits /

Selain mendapatkan pensiun pokok, PNS juga akan menerima jaminan seperti tunjangan pangan, tunjangan keluarga dan berbagai tunjangan lainnya.

Diatur dalam regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019, berikut ini adalah besaran gaji pensiunan PNS di Indonesia.

Baca Juga: Kabar Gembira, Honorer Siap Naik Gaji Tahun 2023, Kemenkeu Terbitkan Aturan Ini, Alhamdulillah


1. Gaji Pokok Pensiunan PNS

 

- Gaji pensiunan janda/duda PNS untuk golongan 1 adalah Rp1.170.600

- Gaji pensiunan janda/duda PNS untuk golongan 2 adalah Rp1.170.600 s/d Rp1.375.200

Baca Juga: Sujud Syukur, 2 Honorer Berikut Selamat Dari Penghapusan, Diperjuangkan MenpanRB Langsung, Ada Solusi Ini....

- Gaji pensiunan janda/duda PNS untuk golongan 3 adalah  Rp1.170.600 s/d Rp1.727.00

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: peraturan.bpk.go.id PP Nomor 18 Tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah