Selain mendapatkan pensiun pokok, PNS juga akan menerima jaminan seperti tunjangan pangan, tunjangan keluarga dan berbagai tunjangan lainnya.
Diatur dalam regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019, berikut ini adalah besaran gaji pensiunan PNS di Indonesia.
Baca Juga: Kabar Gembira, Honorer Siap Naik Gaji Tahun 2023, Kemenkeu Terbitkan Aturan Ini, Alhamdulillah
1. Gaji Pokok Pensiunan PNS
- Gaji pensiunan janda/duda PNS untuk golongan 1 adalah Rp1.170.600
- Gaji pensiunan janda/duda PNS untuk golongan 2 adalah Rp1.170.600 s/d Rp1.375.200
- Gaji pensiunan janda/duda PNS untuk golongan 3 adalah Rp1.170.600 s/d Rp1.727.00