- Gaji Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal untuk golongan 1 sebesar Rp312.160 s/d Rp386.960
Baca Juga: HORE, Pemerintah Akan Jadikan Honorer Naik Level Menjadi PNS Tanpa Tes, Syaratnya Gampang Banget...
- Gaji Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal untuk golongan 2 sebesar Rp312.160 s/d Rp549.300
- Gaji Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal untuk golongan 3 sebesar Rp357.220 s/d Rp690.660
- Gaji Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal untuk golongan 4 sebesar Rp422.280 s/d Rp848.720
Baca Juga: MANTAP, 5 Profesi Ini Dapat Prioritas di CPNS 2023, Dimudahkan Jalannya Jadi PNS, Selamat...
Demikian besaran gaji pensiunan PNS, semoga informasi ini bermanfaat. ***